Caption: Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra (baju merah) bersama personil usai mengamankan Pandi beserta barang buktinya. (Ist)
Pesan dari Narapidana, Simpan Sabu Dalam Pakan Ayam
SANGATTA, Swarakaltim.com – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengalon. Ia bernama Supardi alias Pandi (25) warga Jalan Poros Bengalon-Muara Wahau Kilometer 101 RT 004, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra mengatakan, Pandi diamankan pada Rabu (6/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita dirumahnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16,19 gram, lengkap dengan timbangan digital, dua unit handphone, dan lain sebagainya,” jelas Zarma, Kamis (7/5) pagi.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat. Kemudian Kapolsek bersama jajaran langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
“Pelaku ini sudah lama jadi TO (Target Operasi) kami. Tapi pelaku ini licin. Susah mencari barang buktinya. Baru ini kena apesnya,” ucap Zarma.
Ketika berada di TKP. Petugas langsung bergerak cepat menggerebek rumah sekaligus warung milik Pandi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara terpencar.
“Tempat-tempat menyembunyikan barang buktinya tidak di satu tempat. Bahkan ada kita temukan di dalam karung berisikan pakan ayam. Disitu yang paling besar. Sebanyak satu poket besar seberat 15,15 gram,” beber atlit tembak Polda Kaltim ini.
Pandi pun hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Bengalon. Ia mengaku mendapat barang itu melalui jaringan narapidana di Lapas Bontang. Kemudian di edar di warung sembako tempatnya usaha.
“Jadi pelaku ini sambil jualan sembako, jualan sabu juga. Cara pesannya lewat handphone. Kemudian pembeli mengambil barang di celah-celah lubang kamar mandi rumah pelaku,” terang Zarma.
Saat ini lanjutnya, Pandi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bio)