WFH Diperpanjang Lagi Hingga 29 Mei 2020

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana semestinya sudah harus kembali bekerja di kantor pada tanggal 14 Mei namun diperpanjang hingga 29 Mei tahun 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut Surat Edarannya.

Loading

Bagikan: