Besok Warga Kutim Dilarang Mudik, Pegawai Wajib Bawa SPT Sekda

SANGATTA, Swarakaltim.com – Kabar pencegahan atau pelarangan mudik bagi ASN dan TK2D Pemkab Kutim, menjadi buah bibir masyarakat Kutim terutama di kalangan pegawai Pemkab Kutim.

Kabar pelarangan keluar Kutim ini menjadi ramai setelah beredarnya pengumuman disejumlah grup whatshap yang menyatakan sejak Kamis (14/5/2020) besok, tidak bisa meninggalkan Kutim jika tidak ada perintah dari Sekda Irawansyah.

Pengumuman yang mengatasnamakan Kepala Satpol PP Kutim, Didi Hardiansyah itu, mengingatkan semua pejabat dan pegawai termasuk TK2D Pemkab Kutim, setiap bepergian dalam rangka dinas luar maupun keperluan pribadi sehingga meninggalkan Sangatta wajib membawa SPT atau Surat Perjalanan yang ditandatangi Sekda atau para asisten Sekda.

Dalam pengumuman itu, dinyatakan bilamana tidak membawa maupun menunjukkan surat tugas tidak diperboleh melanjutkan perjalanan atau meninggalkan Sangatta.

Pemeriksaan akan dilakukan mulai hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sampai Tanggal 14 Juni 2020 di Pos Operasi Mahakam Patung Burung Sangatta Selatan.

Sebelumnya, Bupati Kutim, Ismunandar sebagai Ketua Gugus Percepatan Penangan Covid 19 Kutim, memberlakukan ketentuan warga Kutim tidak boleh melakukan perjalanan antar kecamatan di Kutim.

Dalam aturan yang diterbitkan Jumat (8/5) lalu bertujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kutim. Kutai Timur sudah masuk zona merah penyebaran Virus Corona,” tulis Bupati Ismunandar dalam surat edarannya yang menyebar ke masyarakat dan Camat se Kutim ini.

Disebutkan, pelarangan mudik di tengah pademi Corona sesuai Instruksi Presiden yang melarang mudik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Meski demikian, disebutkan pemerintah akan mengizinbkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika ada keluarga sakit dan meninggal dunia, serta mendapatkan izin dari tiga instansi antara lain Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona tingkat terbawah yakni Kepala Desa atau Lurah.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai protokol kesehatan, tulis Bupati Ismunandar. (sdn)

Loading