Konferensi pers dipimpin Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Menghadirkan 7 tersangka dari 16 orang yang telah diamankan KPK dan sejumlah barang bukti.
JAKARTA, Swarakaltim.com – Sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang melibatkan 16 orang diantaranya, Ketua DPRD dan sejumlah kepala OPD diwilayah itu pada Kamis (2/7/2020) malam.
Malam ini tadi Jumat (3/7/2020), KPK menggelar konferensi pers kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa melalui pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020.
Konferensi juga disiarkan live streaming melalui Youtube yang dipimpin Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Dengan menghadirkan 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 16 orang yang telah diamankan KPK dan sejumlah barang bukti.

“Dari 16 orang dalam OTT ini, diamankan ditempat yang berbeda, yakni di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, kepada wartawan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.
Adapun 16 orang terjaring dalam OTT KPK ini diantaranya:
1. ISM (Bupati Kutim).
2. EU (Istri ISM sekaligus Ketua DPRD Kutim).
3. MUS (Kepala Bapenda Kutim).
4. ASW (Kepala Dinas PU Kutim).
5. AW (Ajudan Bupati Kutim).
6. DF (Staf Bapenda Kutim).
7. AM (Kontraktor).
8. LMP (Staf AM).
9. SUR (Kepala BPKAD Kutim).
10. ES (Sales Isuzu Samarinda).
11. MN (Staf Dinas PU Kutim).
12. ASR (Staf Dinas PU Kutim).
13. HF (Ajudan Bupati Kutim).
14. HD (Staf CV Bulanta).
15. SES (Staf CV Bulanta).
16. DA (Rekanan).
“Kronologis penangkapan, KPK menerima informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pada Kamis 2 Juli 2020 tim KPK bergerak, lalu membagi menjadi 2 tim di area Jakarta dan Sangatta untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 juta dan buku tabungan bersaldo Rp4.8 miliar, juga sertifikat deposito bersaldo sebesar Rp1.2 miliar.
“Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, diantaranya sebagai penerima suap, yaitu ISM Bupati Kutim, EU Ketua DPRD Kutim, MUS (Kepala Bapenda), SUR (Kepala BPKAD), ASW (Kepala Dinas PU), serta AM (Kontraktor) dan DA selaku pemberi suap,” jelasnya.
Ia menegaskan, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Sementara bagi para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tukasnya.
Adapun proyek infrastruktur pemerintah terkait dalam perkara itu di antaranya untuk pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar (dikerjakan CV Permata Group), pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp1,7 miliar (dikerjakan CV Bebika Borneo).
Kemudian peningkatan jalan poros kecamatan Rantau Pulung senilai Ro9,6 miliar (dikerjakan CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar (dikerjakan CV Bulanta), optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp5,1 miliar (dikerjakan CV Cahaya Bintan), pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar (dikerjakan PT Pesona Prima Gemilang).
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)