Menyamar Jadi Pembeli Sabu, Warga Samarinda Diringkus Polres Kubar

Menyamar Jadi Pembeli Sabu, Warga Samarinda Diringkus Polres Kubar
Menyamar Jadi Pembeli Sabu, Warga Samarinda Diringkus Polres Kubar

Caption: Pelaku bersama barang bukti saat diamankan tim Opsnal Satreskoba Polres Kubar, Selasa (7/7/2020).

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com –  Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah ini dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kubar, berhasil meringkus seorang pelaku bernama Nasrullah (40) warga Samarinda seberang, diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis Sabu.

Nasrullah ditangkap petugas pada Selasa 7 Juli 2020 malam di pinggir jalan trans Kalimantan, diwilayah Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Dimana pada saat itu petugas sedang melakukan penyemaran sebagai pembeli sabu.

“Saat itu kita mendapat laporan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah itu. Sehingga tim Opsnal Satreskoba Polres Kubar menyamar sebagai pembeli. Setelah transaksi, pelaku langsung diamankan,” ungkap Kapolres Kubar AKP Roy Satya Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis, Rabu (8/7/2020).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (2 poket sabu 0,6 gram), (1 buah kotak bekas permen merk Hai Candy), (1 unit Hp android merk Vivo warna hitam), (1 buah plastik klip kecil warna bening), (1 lembar celana pendek merk Cardinal warna krem).

Akibat perbuatannya itu, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kubar setelah statusnya resmi menjadi tersangka. “Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs  pasal 112 ayat (1) UURI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Darwis.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: