KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat akan menduduki kedua site tambang batubara milik PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) dan PT Pertama Bersama (PB).
Aksi akan dilakukan jika kedua perusahan itu tidak menepati kesepakatan yang tertuang dalam berita acara ganti rugi lahan warga yang masuk area PT BOSS dan PT PB. Hal itu diungkap Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kubar Matias Genting, ke awak media, Jumat (17/7/2020).
Terkait rencana masyarakat yang akan menduduki area pertambangan kedua perusahaan tersebut. Manajemen perusahaan PT BOSS memberi klarifikasi terkait tuntutan warga yang memberi jeda waktu seminggu harus diselesaikan tampa ada sisa pembayaran.

“Kami selalu terbuka terhadap tuntutan warga terkait ganti rugi lahan yang bakal di selesaikan. Maka PT BOSS maupun PT PB akan membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang ada secara bertahap dengan empat kali pembayaran dimulai pada Agustus mendatang,” ungkap Direktur PT BOSS, Alsiyus melalui telefon selulernya, Senin (20/7/2020).
Namun Alsiyus menepis jika ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara hasil pertemuan dengan warga pemilik lahan pada Rabu 15 Juli lalu, telah disepakati oleh PT BOSS dan PT PB akan membayar seluruh tuntutan dalam waktu dekat ini.
“Memang ada 7 butir kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut. Namun, tidak ada kesepakatan dari PT BOSS dan PT PB, bahwa akan ada pelunasan pembayaran seperti yang dilontarkan oleh Gepak Kubar selaku penerima kuasa dari pemilik lahan ke teman-teman media,” jelas Alsiyus.
Ia mengatakan, terkait adanya tuntutan ganti rugi lahan yang diklaim oleh warga Dasaq. Pihaknya akan memenuhi tuntutan itu setelah melakukan komunikasi dengan pihak top manajemen di Jakarta, sesuai isi berita acara hasil pertemuan pada Rabu 15 Juli kemarin.
“Berita acara pada butir ke 4, bahwa jawaban PT BOSS/PT PB meminta 1 (satu) minggu untuk menjawab setelah tanggal rapat pada hari ini, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Top Management (sebagai informasi). Jadi bukan meminta waktu 1 minggu untuk melunasi tuntutan tersebut,” bebernya.
Alsiyus juga menjelaskan, bahwa dalam pertemuan 15 Juli kemarin, pihaknya telah mengutus perwakilan manajemen PT Boss/PT PB yakni Yudi dan Tri Bakti dalam agenda rapat fasilitasi itu. Sehingga ada jeda waktu seperti yang tertuang dalam berita acara tersebut.
“Kami tetap menghormati keinginan warga pemilik lahan. Tapi dengan waktu satu pekan yang diminta dari Gepak Kubar agar tuntutan dilunasi dari PT BOSS/PT PB, rasanya tidak sesuai dengan isi berita acara. Jika ada ancaman pihaknya ingin menduduki area pertambangan, maka harus sesuai dengan aturan hukum. Sebab, kami tidak menyuruh, karena itu hak mereka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi kepada warga pemilik lahan. Dengan pokok pembicaraan bahwa verifikasi sudah dilaksanakan dengan hasil rapat pada 9 Juli 2020. Yaitu pemisahan data tuntutan pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB.
Adapun jumlah tuntutan dari sisa pembayaran lahan warga telah dilakukan pemisahan. Jumlah sisa pembayaran dari (PT Boss sebesar Rp321.328.000), dan dari (PT PB sebesar Rp2.445.810.000). Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.767.138.000.
Penulis: Alfian
Editor : Redaksi (SK)