Ingin Awet Muda, Bapak Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Caption : Barang bukti berupa baju dan celana yang diamankan Pihak Kepolisian Polsek Derawan.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Bejat mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan apa yang dilakukan Ab (51) warga Jalan P. Setia, RT 11, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Kenapa demikian, Ab diamankan oleh jajaran Polsek Pulau Derawan usai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yakni Mawar (Nama Samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Pulau Derawan, AKP Koko Djumarko menjelaskan bahwa senin (17/08/2020) kemarin ada seorang wanita berinisial Nb (41) datang ke Mapolsek Pulau Derawan dan melaporkan jika anaknya disetuhuhi oleh pelaku yang tak lain merupakan suaminya atau ayah kandung dari korban.

“Ibunya datang melaporkan persetubuhan itu, selain persetubuhan beberapa kali suaminya juga melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak ke empat mereka itu,” ungkapnya saat dikonformasi, Selasa (18/8/2020).

Koko menjelaskan, perbuatan bejat sang ayah dilakukan pelaku pada bulan Juli lalu, pelaku mencabuli anaknya saat sang istri tak ada dirumah.

Korban yang takut terhadap pelaku hanya pasrah melihat kelakukan sang ayah. Namun, karena korban pun tak ingin pelaku melakukan lagi, korbanpun menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya.

“Korban juga takut sama ibu, jadi korban bercerita dan sang ibu pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek,” bebernya.

Lanjut koko, setelah menrtima laporan tersebut, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan di Mapolsek Pulau Derawan. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencabulan terhadap anaknya untuk merasa awet muda.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Nht)

Penulis : Nht

Editor. : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: