SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi I menfasilitasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Samarinda, dengan agenda hearing bersama Dinas Pertanahan Kota Samarinda.
Hearing ini dalam rangka memenuhi aspirasi dari LPM se Kota Samarinda di DPRD, terkait permasalahan hadirnya Perwali bernomor 61/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Utama DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (19/8/2020).
Dalam diskusi panjang, alhasil Tim LPM se Samarinda menuntut agar Pemkot Samarinda melalui DPRD Kaltim merevisi Perwali Nomor 61 tahun 2020.
Hal ini karena, IMTN tidak di layani pada saat mengurus surat tanah oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.
“Kami tidak dilayani oleh BPN. Apabila minta IMTN ini. Karena Perwali Nomor 61/2019. Jadi, kami minta Perwali tersebut wajib direvisi,” kata perwakilan LPM Kelurahan Loa Bakung, Puguh Santoso.
Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda H Joha Fajal memimpin hearing. Meski berjalan alot, maka diputuskan, dengan keputusan bersama. Akibat adanya Perwali Nomor 61 Tahun 2020 ini sangat merugikan masyarakat, maka diharapkan untuk dilakukan revisi.
“Hari ini sengaja kami kumpulkan agar permasalahan ini bisa di selesaikan dan menemukan titik terang. Karena itu, kami minta Perwali tersebut direvisi,” jelasnya.
Sebenarnya hal ini sudah lama, ada masukan dari masyarakat melalui LPM dan dewan wajib memfasilitasi setiap ada permasalahan di masyarakat.
“Dengan adanya revisi ini, maka kembali ke Perwali Nomor 38 tahun 2017 dan dianggap berjalan dengan baik. Selanjutnya, kita nanti sampaikan kepada Walikota Samarinda untuk merevisi Perwali bernomor 61 tahun 2019,” ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari dan pihak LPM dari 10 Kecamatan serta 59 Kelurahan se Kota Samarinda. (*AI/SK)