SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjamin kebebasan pers untuk menyajikan berita secara berimbang, akurat dan benar. Pemprov Kaltim sedikit pun tidak akan mengintervensi kerja-kerja pers (wartawan dan media) dalam urusan pemberitaan demi dapat menyampaikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat.
“Kami berharap kebebasan pers tetap berimbang. Kami tidak melakukan sensor, tetapi bila ada pemberitaan yang keliru, maka kami akan segera meminta hak jawab untuk mengklarifikasi agar masyarakat tidak dibiarkan menerima pemberitaan yang salah,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani saat menjadi narasumber pada Webinar Reviu Hambatan Kebebasan Pers dalam Demokrasi Indonesia dengan tema “Hambatan Kebebasan Pers di Wilayah Kalimantan” di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/9/2020).
Acara diprakarsai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Pemprov Kaltim pun memberikan kemudahan perizinan perusahaan pers. Pemprov tidak memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Soal hubungan baik dan kerja sama media, Pemprov Kaltim kata Sa’bani pun telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial.
“Gubernur dan Wakil Gubernur selalu mendorong keterbukaan informasi publik demi memberikan aura positif bagi kebebasan pers di Kalimantan Timur,” tegas Sabani.
Bahkan Pemprov Kaltim juga meminta aparat penegak hukum agar melindungi wartawan dan perusahaan media dari ancaman, intimidasi, tekanan dan kekerasan fisik lainnya.
Kerja sama juga dilakukan bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) serta pemangku kepentingan lainnya agar pers menyiarkan berita sesuai aspirasi masyarakat dan berpihak kepada kepentingan publik.
Kerjasama lain yang sudah dilakukan dalam upaya kemerdekaan pers, bahwa sejak 2012 sudah dilakukan uji kompetensi kepada 306 insan pers di Kaltim dalam 14 angkatan.
Sementara narasumber lainnya, Ketua Komisi Pendidikan dan Pemberdayaan Profesi Dewan Pers Jamalul Insan menyebut Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional tahun 2020 berada di angka 75,27 (cukup bebas). Sedangkan IKP di Kaltim tahun ini mencapai 81,84.
“Kaltim tertinggi dalam hal indeks kemerdekaan pers dari semua provinsi yang ada di Kalimantan,” kata Jamalul. Tampak hadir mendampingi Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin.(sul/yans/humasprovkaltim/adv/aya/sk)