SAMARINDA, Swarakaltim.com – Adanya keputusan DPR RI tentang Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan tidak membuat seluruh Non ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim galau maupun khawatir.
“Tidak perlu galau. Pemerintah Provinsi tetap berupaya memikirkan bagaimana SDM yang dimiliki khususnya Non ASN tetap berkontribusi di daerah,” kata Sekprov Kaltim HM Sa’bani kepada Tim Publikasi Biro Humas Setprov Kaltim, Jumat (9/10/2020).
Pemerintah Provinsi tidak akan diam adanya keputusan Wakil Rakyat di Senayan baru-baru ini tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Karena itu, Pemprov Kaltim tetap berupaya memberikan yang terbaik bagi Non ASN di lingkup tersebut.
Pemprov Kaltim juga tetap mempelajari terlebih dulu bagaimana isi dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Karena, pemerintah daerah juga harus memikirkan bagaimana nasib tenaga kerja di Benua Etam terkhusus Non ASN.
“Ya kita pelajari dulu apa isinya. Karena, pemerintah daerah harus memikirkan kebijakan tersebut. Jadi, tidak perlu galau dengan keputusan itu bagi Non ASN,” jelasnya.(jay/yans/humasprovkaltim/adv/aya/sk)