Caption: foto bersama dengan Kadis Kominfo Prov Bali, Prov.Bangka Belitung dan Prov Kaltim dng masing-masing throphy bersama KI Pusat.
JAKARTA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih penghargaan. Kali ini berupaka Anugerah Nasional sebagai Badan Publik Informatif.
Penghargaan ini diserahkan langsung Komisioner Komisi Informasi (KI) pusat Cecep Suryadi kepada kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal di gedung BSG kantor KInPusay, Senin (14/12) pagi tadi.
“Alhamdullillh puji syukur, pagi ini Kaltim meraih Piagam Anugerah Nasional sebagai Badan Publik yang Informatif bersama 10 provinsi lainnya. Naik kelas dari tahun lalu yang hanya di klasifikasi Menuju Informatif,”katanya.
Sebelumnya anugerah ini sudah diserahkan secara virtual bulan November yang diterima oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. “Nah sekarang fisiknya langsung yang diserahkan berupa thropy dan piagam,” lanjut Faisal.
Walaupun dimasa pandemi pada tahun ini khusus untuk Badan Publik Pemerintahan Provinsi diikuti seluruh provinsi di Indonesia ada 34 peserta dan semuanya dinilai oleh tim juri yang tahun ini terdiri dari semua komisioner Komisi Informasi Pusat.
“Ditambah juga beberapa pakar yakni Prof Dr Siti Zuhro (LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan M. Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online),” jelas Faisal.
Selanjutnya disampaikan bahwa raihan ini tidak membuat mereka puas. “Bersyukur iya, namun dengan nilai 94,40 di ranking 8 membuat motivasi baru bagi kami untuk evaluasi tahun depan agar bisa meningkat lagi nilai dan rankingnya,” ungkapnya serius.
Sementara itu Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam Pers Releasenya menyampaikan bahwa setelah 10 tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak BP yang belum patuh melaksanakannya, dari 348 BP yang di monev tahun ini, mayoritas 72,99 % (254 BP) masih rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 % (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 % (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 % (146 BP) Tidak Informatif.
“Kemudian khusus untuk BP yang Informatif hanya 17,43 % atau 60 BP dan Menuju Informatif 9,77 % atau 34 BP” ungkap Gede secara gamblang.(dho)