Dugaan Money Politik, Bawaslu Samarinda Undang Kuasa Hukum Zairin-Sarwono

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan Laporan Nomor 08/REG/LP/PW/KOT/23.01/XII/2020 pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, mengundang A. Vendy Meru selaku pelapor untuk memberi keterangan dalam klarifikasi perihal adanya dugaan pelanggaran Money Politik pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2020.

Klarifikasi tersebut berlangsung kurang lebih 4 jam di ruang serba guna Kantor Bawaslu Kota Samarinda jalan Arjuna Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (18/12/2020) pukul 13.00 WITA.

Usai pertemuan tersebut A. Vendy Meru selaku Ketua Tim Advokasi dari Pasangan Calon (paslon) Nomor urut 03 yakni Zairin-Sarwono, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya meminta untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diserahkan pada Senin (14/12/2020) lalu dan semuanya berjalan aman dan terkendali.

“Kedatangan kami menghadap Bawaslu Samarinda pun karena menaati aturan hukum yang ada, dan tidak ada hubungannya dengan hasil pleno rekapitulasi yang digelar KPU Samarinda pada 16 Desember 2020 lalu,” jelasnya kepada wartawan.

Namun kedatangan pihaknya itu, sangat disayangkan karena sikap bawaslu yang tidak mengindahkan laporannya terkait adanya pelanggaran Money Politik yang dilakukan oleh tim Paslon Nomor Urut 02 yakni Andi Harun-Rusmadi.

“Ketika ada laporan dari kami sebagai Tim Advokasi dari paslon 03 terkait dugaan pelanggaran dan hasil laporan itulah yang seharusnya Bawaslu Samarinda rekomendasikan ke KPU Kota untuk jangan dulu dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi surat suara, dengan alasan bahwa pihak bawaslu masih mau sidang dengan pihak yang membuat laporan,” tuturnya.

Karena, lanjut dia, bukan menghentikan, hanya minta tolong ditunda dulu. “Tapi kalau mereka (KPU) melanjutkan silahkan, tapi seharusnya ada rekomendasi dari Bawaslu,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin

Dari pertemuan dengan Bawaslu Samarinda ini, Vendy menyebut bahwa Bawaslu tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi demi menghentikan pleno tempo hari. Hal tersebut cukup membuatnya kecewa.

“Jika ada undang-undang yang menyatakan hal tersebut, pihaknya akan menghormati,” katanya.

Seperti diketahui, pembuatan laporan terhadap hasil pleno dibatasi selama 3 hari sejak hasil pleno ditetapkan oleh KPU Samarinda.

“Untuk persiapan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim advokasi sudah kami bagi tugas, karena kami dikasih waktu oleh undang-undang 3×24 jam setelah pleno,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin tidak memberikan keterangan apapun terkait proses klarifikasi hal tersebut, dengan alasan setelah ia melaksanakan ibadah salat. “Saya salat dulu, ” ujarnya lalu berjalan melewati wartawan.

Namun beberapa lama kemudian, salah satu staf Bawaslu Samarinda menyampaikan bahwa Abdul Muin sedang tidak enak badan, sehingga meminta menunda proses wawancara.

Akan tetapi, beberapa wartawan bertahan dan bersikukuh untuk meminta informasi terkait adanya undangan pihak Bawaslu Samarinda terhadap Tim Advokasi (A. Vendy Meru), dan akhirnya Ketua Bawaslu Samarinda bersedia memberikan komentarnya.

Saat ditanya wartawan, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan bahwa laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Zairin-Sarwono telah diterima tempo hari. Dalam hal ini, klarifikasi dari pihak pelapor pun turut menjadi pertimbangan agar laporan bisa dikaji lebih jauh.

“Mereka tidak bersedia untuk memberikan klarifikasi. Saya kira teman-teman wartawan sudah mendengarkan keterangannya. Terkait ingin melaporkan ke MK, kami tak bisa menghalangi. Itu haknya. Silakan saja,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: