Caption: Tampak aktifitas alat berat dilokasi Kuburan, tepatnya di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini kondisinya sangat miris, karena terdapat lubang bekas pekerjaan tambang yang memiliki jumlah yang cukup besar.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), di tahun 2019 tercatat terdapat 842 lubang termasuk di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Di wilayah Kabupaten Kukar khususnya di Kecamatan Samboja yang juga terdapat lubang bekas galian pekerjaan tambang. Dan secara Geografis Kabupaten Kukar sendiri akan menjadi calon Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indoensia (RI) dan telah di tetap oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Hal ini menjadi perhatian penuh oleh DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, menyayangkan akan terjadinya hal ini, karena selain dampak lingkungan dan kerusakan alam, juga menimbulkan kerugian Negara dan masyarakat sekitar.
“Saya telah mendengar informasi bahwa banyak pekerjaan tambang meninggalkan bekas lubang tanpa di reklamasi,” katanya saat ditemui awak media beberapa hari lalu.
Salah satunya sebut Samsun di kawasan Kecamatan Samboja, tepatnya Desa Sungai Merdeka yang kondisi wilayahnya cukup memprihatinkan.
“Akibat aktifitas tambang tersebut, masyarakat merasa dirugikan, karena akses jalan menjadi rusak, padahal sebelumnya warga setempat sudah berupaya untuk memperbaiki agar warga setempat agar bisa di lewati,” ujarnya.
Selain itu pula, lanjutnya pencemaran akibat aktifitas tambang yang dekat dengan kawasan sumber air bersih, sehingga warga setempat kesulitan mendapatkan air bersih untuk di konsumsi sehari-hari.
Ia berharap adanya tindakan tegas dari aparat terhadap pelaku tambang yang diduga illegal wilayah Desa Sungai Merdeka ini.
“Apalagi wilayah ini menjadi kawasan IKN RI, seharusnya aparat setempat bisa bertindak tegas bahkan bila perlu para oknum didalamnya juga diberikan pelajaran sesuai Undang-undangatapun peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Disinggung terkait tindakan pihak DPRD Kaltim, Samsun mengatakan saat ini DPRD Kaltim berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak pemilik ataupun pengelola tambang tersebut, namun hasilnya masih nihil.
“Dugaan kami terkait aktifitas tambang tersebut hanya memiliki izin usahan pertambangan saja, sedangkan izin operasional kami masih menduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menyebutkan berdasarkan aturan pertambangan sangat jelas yakni minimal 500 meter dari fasilitas umum, sedangkan fakta dilapangan aktifitas tambang ini dekat sekali dengan kuburan.
“Beberapa masyarakat dijumpai dan ditanya siapa pemiliknya, mereka menjawab tidak tahu, dan kebanyakan masyarakat sangat takut untuk terbuka dengan memberikan keterangan terkait pemilik tambang tersebut,” tutupnya.
Penulis : AI
Editor. : Doni