Paslon YAKAN Kembali Jadi Pemenang Pilkada Kubar

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, menetapkan pasangan FX Yapan-Edyanto Arkan, sebagai paslon terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubar 2020.

Penetapan paslon terpilih nomor urut 02 dengan jargon YAKAN itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka digelar dihalaman KPU Kubar yang juga disiarkan secara live streaming melalui akun facebook KPU Kubar, Jumat (22/1/2021).

Ketua KPU Kubar Arkadius Hane mengatakan, penetapan paslon terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kubar Nomor 3/PL.02.7-Kpt/64.07/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil uupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kubar 2020.

“Hasil dari rapat pleno terbuka tentang penetapan paslon bupati terpilih tahun 2020. Paslon nomor urut 02 (Yakan) terpilih sebagai pemenang Pilkada Kubar 9 Desember lalu dengan perolehan 49.141 suara,” jelas Arkadius Hanye kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dilakukannya rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih, berdasarkan surat perintah KPU RI yang dilayangkan pada 20 Januari 2020. Selain itu pihaknya telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) tampa ada gugatan sengketa Pilkada.

“Pasca penetapan paslon terpilih secara otomatis KPU sudah tidak ada lagi tahapan yang berkaitan dengan pasangan calon lainnya dalam Pilkada Kubar. Namun kegiatan berikutnya adalah evalausi internal untuk seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan,” tandas Hanye.

Untuk diketahui, pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kubar pada 9 Desember lalu telah diikuti oleh dua peserta pasangan calon. Yakni paslon nomor urut 01 Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs memperoleh 31.240 suara atau 38,87 persen.

Kemudian paslon nomor urut 02 FX Yapan-Edyanto Arkan meraih suara terbanyak dengan perolehan 49.141 suara atau 61,13 persen. Sehingga paslon dengan Jargon YAKAN jilid 2 ini ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kubar untuk yang kedua kalinya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: