Tak Ada Gugatan di MK, BONI-AVUN Resmi Jadi Pemenang Pilkada Mahulu

Loading

Caption: Ketua KPU Mahulu Frederik Melawen menyerahkan berita acara pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu diterima Bonifasius Belawan Geh dan Yohanes Avun, Sabtu (23/1/2021)

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 60 tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun sebagai pasangan calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020, melalui rapat pleno terbuka di Kantor BP4D Mahulu, Sabtu (23/1/2021).

Ketua KPU Mahulu Frederik Melawen mengatakan, penetapan itu setelah lima hari menerima surat dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 165 dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2021, terkait tidak ada gugutan sengketa Pilkada 2020.

“Menurut PKPU 5 tahun 2019, bahwa penetapan bisa dilaksanakan setelah lima hari menerima surat dari MK jika tidak ada gugatan. Oleh karena itu di tetapkan Paslon Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan 13.740 suara. ” ungkap Frederik.

Sementara ia juga menjelaskan, hari penetapan ini merupakan hari terakhir dalam tahapan Pilkada Mahulu. Selanjutnya membuat laporan pertanggung jawaban terkait dana penyelenggaraan Pilkada, baik kepemerintah daerah maupun ke KPU RI.

“Ini merupakan tahapan utama yang telah berakhir dengan rapat pleno penetapan. Bisa kita lihat sendiri di situs online MK, tidak ada gugatan sengketa Pilkada setelah kami menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK,” tandas Frederik.

Untuk pelantikan kepala daerah terpilih, Pihaknya telah menyampaikan ke DPRD Mahulu untuk dilakukan rapat paripurna pengumuman dan mengusulkan jadwal pelantikan yang merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Sudah kita sampaikan ke Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan melalui anggotanya pak Jaang yang hadir dalam rapat pleno ini tadi. Agar disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Kaltim, sehingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. Sebab, jabatan Bupati dan Wakil yang sekarang, akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang,” pungkasnya.

Penulis : Riki

Editor   : Alfian (SK)