DAD Bersama PDKT Kaltim Gelar Sidang Adat Bersihkan Nama Baik Dayak

Samarinda-Swarakaltim. Terkait pencemaran nama baik Adat Dayak, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) menggelar sidang Adat Dayak di lamin Adat Dayak Bahau Museum Art Galery Syaharie Jaang Jalan Batu Cermin Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (23/1/2021).

Acara sidang ini digelar untuk membahas tentang pencemaran nama baik Adat Dayak dan status tersangka bernama Hendra warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Rustani warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Serta perusahaan PT Indominco selaku sumber awal masalah pencemaran nama baik.

Ketua panitia pelaksana Ferdinand Salvino menerangkan dalam agenda ini dilihat para tokoh Adat Dayak dan para kepala suku Dayak di Kaltim, dan serta beberapa ormas Dayak di Kaltim turut hadir.

“Para tokoh adat Dayak dan kepala suku adat Dayat kami undang hanya perwakilan saja, dan guna menjaga protokol kesehatan, kami telah menyiapkan sarung tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan sebelum masuk pun, kami melakukan pemeriksaan suhu badan,” lanjutnya.

Dalam sidang ini dihadirkan pula perwakilan dari aparat hukum seperti dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, TNI, serta perwakilan dari Kesbangpol kota Samarinda.

“Di kegiatan sidang, kami sudah memilih 9 hakim untuk menjalankan persidangan Adat Dayak ini, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kab. Kutim selaku perwakilan Hendra yang tidak bisa hadir,” ujarnya.

Masyarakat Dayak di Kaltim merasa terhina dan tersakiti oleh perbuatan Hendra yang telah melakukan aksi ancaman terhadap perusahaan PT Indominco Mandiri. Hal ini disampaikan langsung Lusia selaku perwakilan masyarakat Adat Dayak Benuaq, Tunjung dan Bentian menerangkan bahwa sejak pertanggal 5 Desember 2020 yang bernama Hendra telah melakukan pelanggaran Adat Dayak dan Rustani selaku yang mengangkat panglima kepada Hendra yang tidak sesuai dengan Adat istiadat Dayak.

“Kami menuntut pihak Hendra untuk bisa membersihkan nama baik suku kami, serta diberikan denda adat,” lanjutnya.

Karena lanjutnya Hendra sudah melakukan aksinya dengan menggunakan atribut Dayak, dan mengancam perusahaan mengatasnamakan suku Dayak.
“Hal ini membuat luka kami dan mencemarkan nama baik Adat Dayak,” jelasnya.

“Untuk Rustani telah menjual dan menyimpang Adat Dayak serta pencatutan nama Dayak Bentian tanpa ada izin dari pihak Adat Dayak Bentian,” terangnya lagi.

Selain sidang terkait pelanggaran pencemaran nama baik Adat Dayak, Lusia menyebutkan pula bahwa perusahaan PT Indominco Mandiri juga turut dikenakan denda Adat.

“Kami meminta ke DAD Kaltim, LPDK Kaltim melalui persidangan ini agar bisa memberikan sanksi denda sesuai dengan tingkat kesalahan yang ada,” tuturnya.

Dalam persidangan ini DR. Elisason SH MTh mengatakan berdasarkan hasil persidangan dan rapat para hakim Sidang Dewan Adat, maka telah ditetapkan kepada Hendra dan Rustani wajib membayar denda Adat serta membubarkan segala bentuk organisasi yang dipegang.

“Hendra telah ditetapkan untuk membayar denda Adat sebesar Rp 128 juta, dan Rustani didenda adat sebesar Rp 77,5 juta, sedangkan PT Indominco Mandiri didenda sebesar 16,5 juta,” bebernya.

Ia mengatakan sidang ini dijalankan dengan tujuan mengangkat Marwah adat istiadat Dayak, pemulihan nama baik dan sekaligus memberikan pembelajaran agar yang lain tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Pihak mereka diberikan waktu selama 7 hari kedepan sejak diputuskan hasil persidangan ini,” katanya.

Saat disinggung, bahwa kehadiran KKSS Kab Kutim sebagai perwakilan Hendra, Ketua Umum H Hasanuddin Sakka dengan didampingi Sekretaris jendral KKSS Kab kutim H. Erlan Napatiti menjelaskan bahwa kedatangannya tidak tau menahu dengan adanya permasalahan ini dan hanya datang sebagai tamu undangan.

“Kami hanya datang sebagai tamu undangan, dan Hendra ini baru tau hari ini setelah diinformasikan bahwa Hendra merupakan salah satu anggota KKSS Kab kutim, padahal dia bukan anggota bahkan tidak pernah ada saat KKSS melakukan aktifitas internal,” ucapnya.

“Saya akan mengecek kebenarannya, apakah Hendra ini warga Bugis atau bukan, dan jika benar berasal dari Palopo Sulawesi Selatan, maka kami akan mengarahkan untuk diberikan sanksi,” ujarnya.

Pihak perusahaan PT Indominco Mandiri yang diwakili oleh eksternal/Humas Simon turut menjelaskanakan segera berkoordinasi dengan pihak management PT Indominco Mandiri terkait denda adat yang telah diputuskan hakim Sidang Adat Dayak.

“Kami menghormati atas hasil sidang ini, dalam dekat ini pihak Ketua Umum DAD Kaltim dengan pihak management untuk berkoordinasi terkait hasil sidang adat ini,” tambahnya.

Di tempat yang sama Ketua DAD Kaltim Zainal Arifin menambahkan kegiatan ini momentum untuk membenahi warga Dayak dan kesalahan adat istiadat Dayak, sehingga banyak orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan adat Dayak.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Dayak dan umum untuk mentaati adanya adat istiadat, sehingga terciptanya suasana kondusif,” imbuhnya.

Ditambahkanya ini merupakan sidang pertama kali dan hasil dari persidangan akan dinformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kaltim terutama pemangku jabatan di Kaltim serta akan melaporkan juga kepada DAD Nasional di Kalimantan Barat.

“Nanti setelah mereka menyanggupi denda adat Dayak, maka akan digelar Luran Rente (Bahasa Dayak Benuaq) yang artinya hidangan makan bersama sebagai tanda perdamaian,” pungkasnya. (AI)

Editor : Doni

Loading

Bagikan: