Tenggarong-Swarakaltim. Sepuluh tahun lamanya masyarakat Separi 3 dan 4 terpontang-panting klaim lahannya yang terletak di Gunung Belah RT 15 Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah ditambang PT Jembayan Muara Bara (JMB) selalu kandas. Berbagai upaya telah dilakukan sejak tahun 2011 silam.
Demikian Pemilik Lahan Petrus ke awak media, Jum’at (22/1/2021) usai pertemuan di kantor Polsek Tenggarong Seberang.
“Kami sudah bersurat hingga tingkat pusat (presiden) dan di tanggapi agar bisa di selesaikan di wilayah tersebut,” lanjutnya.
Sejak adanya keberadaan PT JMB, sebutnya sudah melakukan komunikasi, namun sampai Jum’at kemaren belum membuahkan hasil.
“Kami bersama puluhan warga dengan didampingi Penasehat Hukum Kurnia Edy asal Samarinda mendatangi kantor Polsek Tenggarong Seberang guna menindaklanjuti kesepakatan pada hari Jum’at (15/1/2021) lalu, dengan pihak manajemen PT JMB di kantor Polsek, namun setelah ditunggu beberapa saat pihak perusahaan tidak kunjung datang, Hal ini yang membuat kami selaku warga yang terdalam sangat kesal, karena tidak ada komitmen dari PT JMB untuk hadir,” tegasnya.
Di pihak lain Kurnia Edy selaku kuasa hukum membenarkan perusahaan tidak tepati janji. Jumat pekan lalu sudah sepakat sudah ditentukan waktu dan tempat, perusahaan malah ingkar janji ditunda Hari Senin (25/1/2021) nanti, dengan alasan masih dikoordinasikan dengan menejemen pusat.
Menurut Kurnia Edy, awalnya lokasi tersebut saat diklaim warga masyarakat perusahaan menyatakan area Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) , namun setelah dilakukan pengecekan bersama dinas terkait dan DPRD Kukar ternyata bukan lahan area KBK, namun kawasan Area Pengguna Lain ( APL).
“Berarti lahan tersebut digunakan untuk obyek pertanian dan perkebunan,” katanya.
Menurutnya lahan kliennya yang lokasinya dan obyeknya sama di tempat ini juga milik Thomas Lewo luasan 10 ha yang ditanami karet sudah diakui oleh Dinas Perkebunan, namun tidak dilakukan pembayaran oleh Perusahaan.
Ditempat terpisah DR Elisason, SH.MH selaku ketua adat Dayak menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan bahwa semestinya pihak perusahaan sebelum melakukan aktifitas mesti berkewajiban untuk menyelesaikan msalah lahan.
“PT JMB tidak paham adat, makanya main gusur main dorong lahan semaunya, sedangkan masyarakat berkebun dilahan itu sudah puluhan tahun dengan bukti tanam tumbuh serta pondok bertingkat dan kuburan orang tua keluarga Hendry Balang,” tegasnya.
Dengan bukti – bukti itulah wajar mereka menuntut hak kepemilikanya. Elisason mempertegas akan membuat perhitungan denda secara hukum adat.
Di sisi lain, Marjono selaku warga yang juga terkena dampak akan melakukan membangun kembali pondok yang sudah dirobohkan oleh pihak PT JMB.
“Kami berencana akan membangun pondok lagi, dan semoga apa yang dijanjikan oleh Waka Polsek mempersilahkan warga untuk menutup tambang, jika tidak ada solusi,” tukasnya.
Hingga ditayangnya berita ini pihak perusahaan PT JMB belum memberikan klarifikasi terkait penyerobotan lahan warga. (AI)
Editor:Doni