TENGGARONG, Swarakaltim.com – Terjadinya tindak kekerasan terhadap Camat Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Oknum penambangan liar harus berurusan dengan hukum.
Saat di temui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menjelaskan kronologis kejadiannya, yang berawal peneguran kegiatan penambangan liar dari Camat Tenggarong Arfan Boma yang berujung tindak kekerasan dari pihak pria bernama Taufik (44) dan kemudian pria ini di tetapkan sebagai tersangka.
“Kejadian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Arfan Boma, di kawasan Spontan Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong pada hari Minggu pukul 14.00 siang hari,” tutur Sopian.
Ia menceritakan ini awalnya sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya, usai berdebat, Arfan Boma mengira permasalahan itu selesai, namun ternyata saat dirinya bersandar di belakang bak mobil, pelaku turun dari mobilnya dan langsung mengambil kayu dan menyerang Arfan Boma, sehingga terjadi baku hantam antara keduanya.
“Akibat kejadian tersebut, pelipis mata Arfan Boma mengalami luka memar, kemudian ia pun langsung melapor ke Polsek Tenggarong,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pihak kepolisian pun segera mengamankan pelaku di Mapolres Kukar, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan beberapa saksi, dan telah mengumpulkan barang bukti, pihak kami melakukan gelar perkara, atas dari hasil tersebut status terlapor ini menjadi tersangka,” tegasnya.
Dikatakannya Barang buktinya berupa kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, serta satu unit alat berat excavator.
“Adapun luka di tangan tersangka ini akibat dari dirinya sendiri, dia menggerakan Sajam ke tangan sendiri (merasa kebal senjata),” jelasnya.
Ia mengatakan akibat perbuatan si pelaku ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Terkait kegiatan status penambangan liar ini, diduga ilegal, namun Kasat Reskrim kembali menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena itu termasuk kasus lex specialis, maka pihaknya akan meminta bantuan dan keterangan dari saksi ahli terlebih dahulu.
“Temuan awal penyidik itu tambang ilegal, namun untuk melengkapi data tambang ilegal ini, kami telah meminta pihak tenaga ahli dari Dinas ESDM provinsi Kaltim dan instansi terkait serta dari Kementerian ESDM Pusat, pada hari ini informasi yang kami terima pihak dari Dinas ESDM Kaltim sedang berada di TKP,” paparnya.
Ditegaskannya, jika terbukti penambang ilegal tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni selain pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara, juga terjerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).
Dari kejadian ini, Kapolresta Kukar AKBP Irwan Masulin melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kukar agar tidak melakukan tindakan sendiri, karena bisa berdampak bahaya pada diri sendiri.
“Bila ada menemukan hal-hal yang sekiranya adanya suatu peristiwa tindak pidana, jangan main hakim sendiri, lapor saja dengan pihak berwajib, nanti kami pasti bantu untuk menindaklanjuti secara aturan hukum, jangan sampai kita datang sendiri dan akhirnya timbul adanya perkelahian,” pesannya.
Disinggung dengan adanya surat dari salah satu organisasi paguyuban yang isi suratnya meminta pihak Polresta Kukar segera menindaklanjuti, Herman mengatakan surat tersebut belum diterimanya, namun melihat isi surat tersebut yang tersebar di pesan WhatsApp sudah dijalani semua.
“Saya belum melihat suratnya ini, namun apa yang diminta sudah kami jalankan,” tukasnya. (AI)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)