Abu Helmi Buka Sosialisasi Perda RZWP-3-K

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan  Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi, mewakili Gubernur Kaltim membuka sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kaltim.

Abu Helmi mengatakan atas nama Pemprov Kaltim  menyampaikan apresiasi dan selamat  telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda)  No 2 tahun 2021 Tentang RZWP-3-K Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.

“Karena itu, proses penyusunan dokumen tersebut melalui tahapan panjang dan lama, dimana tahapan-tahapan tersebut memerlukan kerjasama dan dukungan semua pihak yang memanfaatkan  dan mengelola wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil Provinsi Kaltim,” kata Abu Helmi dihadapan peserta sosialisasi, di Hotel Midtown Ballroom Samarinda, Kamis (3/6/2021).

Abu Helmi menambahkan Perda  No 2 tahun 2021 Tentang RZWP-3-K Provinsi Kaltim adalah dokumen yang memuat arah dan kebijakan  lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan visi, misi, tujuan, sasaran serta strategi yang luas.

“Disamping target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang pemerintah daerah Provinsi Kaltim,”tandasnya.

Dengan terbitnya Perda RZWP-3-K Provinsi Kaltim, Abu Helmi mengharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim merupakan bagian dari sumberdaya alam dan merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang.

“Dengan  terbitnya Perda No 2 tahun 2021 Tentang RZWP-3-K Provinsi Kaltimdapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang untuk memanfaatkan sumber daya pesisir,” kata Abu Helmi.(mar/yans/humasprovkaltim/adv/aya/sk)

Editor : Redaksi

Publisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: