SAMARINDA, Swara Kaltim
Babak lanjut perseteruan antara Yayasan Melati dan Komite Sekolah SMA Negeri 10 Samarinda tensinya makin naik. Komite sekolah langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur di gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Selasa (8/6/2021) sore kemaren.
Seperti diketahui, pada Sabtu (05/06/2021), beredar video pembongkaran asrama Kampus A SMAN 10 Jalan H.A.M.M Rifaddin oleh Yayasan Melati di sosial media. Hal ini menyebabkan komite sekolah geram.
Setelah itu, konflik terjadi juga karena adanya disposisi Gubernur Kaltim Isran Noor menginstruksikan untuk memindahkan SMAN 10 Kampus A ke Kampus B Jalan Perjuangan walaupun fasilitas belum memenuhi syarat.
Seusai RDP, Ketua Komite Sekolah, Ridwan Tasa menjelaskan ada beberapa poin permasalahan yang disampaikN kepada Komisi IV DPRD Kaltim, baik dari Komite, Alumni maupun perwakilan orang tua dan warga sekitar.
“Lahan yang di sana ( Kampus A) adalah aset pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. SMAN 10 belum pernah dihibahkan kepada yayasan,” terangnya kepada awak media.
Kedua, lanjut Ridwan, sangat tidak memungkinkan SMAN 10 dipindah karena fasilitas belum lengkap. Fasilitas yang dimaksud ialah ruang belajar yang masih kurang, belum adanya tempat beribadah, gedung asrama yang juga belum memenuhi kuota pelajar.
Mewakili suara rakyat sekitar Kampus A SMAN 10 Samarinda, Ridwan mengakui masyarakat merasa keberatan. Terutama orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang SMA.
“Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sekarang zonasi. Di sana hanya ada 2 SMA negeri, SMAN 4 dan SMAN 10. Kalau dipindah, anak – anak banyak tidak sekolah dan akan merugikan warga,” kritiknya.
Ia menyatakan aksi Yayasan Melati tersebut adalah pelanggaran hukum karena disposisi Gubernur Kaltim tidak memiliki kekuatan hukum.
“Belum bisa dijadikan sebagai dasar. Apabila disposisi sedang dalam proses menjadi sebuah surat itu yang jadi pedoman hukum,” ungkapnya.
Ia berharap Gubernur Kaltim dan jajarannya bisa lebih bijak dalam masalah ini untuk mencegah kemarahan pihak terkait.
Ketua Komisi IV Rusman Ya’qub kepada wartawan seusai RDP mengatakan dirinya dan sekretaris Komisi IV juga telah melakukan tinjauan lapangan ke Kampus B SMAN 10 Samarinda.
Mereka meminta supaya tidak pindah. “Saya sudah lihat tempatnya, memang tidak layak dan tidak cukup ruangannya,” jawabnya.
Komisi IV juga memberikan sorotan ialah kepentingan masyarakat sekitar SMAN 10 yang seharusnya diperhatikan, yaitu pihak yang menyuruh untuk pindah ialah Yayasan Melati bukan Pemerintah Provinsi Kaltim. Padahal sudah diketahui bangunan belum bisa dikatakan layak.
“Pemprov, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim (Disdikbud) harusnya berdiri di atas kepentingan SMAN 10 Samarinda,” kritik politisi PPP ini.
Disinggung mengenai disposisi Gubernur, Rusman hanya mempersoalkan asal mula surat tersebut bisa ke pihak luar. Disposisi ini ialah surat internal eksekutif dan bukan dasar untuk dijadikan kekuatan dalam melakukan tindakan.
Komisi IV tidak hanya berhenti di Komite Sekolah saja. Pada Rabu (09/06/2021) hari ini, pihaknya akan mengundang Disdikbud, Biro Hukum Pemprov Kaltim, BPKAD Kaltim, dan Asisten yang membidangi hal ini. (dho)