Jalur Zonasi, Upaya Mencapai Pemerataan Kualitas Pendidikan

(dok-istimewa)

JAKARTA, Swarakaltim.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas di semua sekolah. Kebijakan demi kebijakan terus diambil untuk menyempurnakan sistem pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik.

Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menitikberatkan pendidikan berbasis zonasi. Teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2021 ini juga telah dijelaskan secara terperinci dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Koordinator Bidang Peserta Didik Direktorat SMP Kemendikbud Ristek Maulani Mega Hapsari mengatakan, sistem zonasi adalah upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan agar nantinya seluruh semua peserta didik dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.

“Selama ini kita mengenal sekolah favorit. Namun dengan adanya PPDB berbasis zonasi, kita ingin memberikan pemerataan pendidikan yang bermutu dan layak bagi seluruh peserta didik,” kata Maulani Mega Hapsari dalam episode perdana siniar (podcast) ‘Dialog Sobat SMP’ seperti dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Minggu (13/6/2021).

Direktorat SMP juga telah menelaah, kebanyakan anak-anak yang bersekolah di sekolah favorit adalah anak-anak dari keluarga mampu. Padahal sebenarnya semua anak berhak mendapatkan pendidikan dengan kualitas sama, tidak membeda-bedakan dari sisi ekonomi atau sosialnya.

Terkait kritik dari orangtua yang sempat muncul karena adanya sistem zonasi dalam PPDB, Mega menerangkan, diperlukan pemahaman dari para orangtua yang mungkin merasa kaget dengan kebijakan tersebut.(kcm/sk)

Editor ; Redaksi

Punlisher : Alfian (SK)

Loading

Bagikan: