SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tiga daerah dari sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur telah ditetapkan pemerintah pusat berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari sebelumnya PPKM Diperketat.
Ketiga daerah itu, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau, dan pemberlakuan dimulai 12 – 20 Juli 2021, setelah dievaluasi mengalami kenaikan kasus Covid-19 signifikan.
“Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin depan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak usai mendampingi Gubernur Isran Noor mengikuti Rapat Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat secara virtual dari Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at 9 Juli 2021.
Penetapan tiga daerah di Kaltim bersama 12 daerah lainnya dari tujuh provinsi oleh pemerintah pusat disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).
Atas keputusan itu, lanjut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim ini, Pemerintah Provinsi Kaltim akan menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim khusus PPKM Darurat untuk Balikpapan, Berau dan Bontang.
“Kita menyusul Jawa dan Bali yang sudah ditetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu,” ungkapnya.
Pria mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaltim menjelaskan atas kebijakan itu, maka kabupaten dan kota tempat pelaksanaan PPKM Darurat untuk menyelenggarakan bantuan sosial yang anggarannya diambilkan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) atau pun dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.
Konsekuensi lainnya, tambah Andi Ishak, daerah meniadakan sementara aktifitas di masyarakat, mulai darì perkantoran, ibadah/tempat peribadatan serta tempat/kegiatan umum lainnya.
Namun, jelasnya lagi, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih dibuka serta berjalan, seperti pasar-pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.
“Kebijakan harus segera ditindaklanjuti Bupati dan Walikota yang dimonitor Gubernur langsung,” ungkapnya.
Adapun 12 kabupaten dan kota selain di Kaltim di luar Jawa dan Bali, yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Singkawang dan Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat) serta Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat).(yans/sdn/humasprovkaltim/adv/aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)