Pemkot Balikpapan Perpanjangan Waktu PPKM Level 4, 15 Ruas Jalan di Tutup

Zulkifli Kepada SATPOL PP Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN, Swara Kaltim.Com-
Pemerintah kota Balikpapan mengikuti intruksi pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Sedangkan perpanjangan PPKM level 4 ini, akan sesuai dengan kondisi di masing masing daerah. Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.

“Ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat selama PPKM level 4 di berlakukan seperti pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum diberikan kelonggaran untuk berjualan sampai pukul 20.00 wita, namun mereka berjualan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Zulkifli kepada media Swara Kaltim.com. Senin (26/07/21).

Zulkifli menjelaskan, untuk restoran, rumah makan dan café berdasarkan kesepakatan di perbolehkan berjualan dengan kapasitas tempat duduk disediakan mencapai 30 orang dengan batas operasional sampai pukul 20.00 wita. Untuk kegiatan mall seperti promosi, event, hiburan, wahana bermain dan sejenisnya di tutup, sedangkan tenan tenan yang berjualan di dalam mall dapat buka seperti super market, pasar swalayan, hypermarket dengan kapasitas 50 persen.

“Khusus restoran dan café di dalam mall boleh buka dengan kapasitas 30 tempat duduk saja. Untuk pernikahan di KUA tetap di perbolehkan dengan kapasitas 30 orang saja yang diatur di KUA,” katanya.

Zulkifli mengaku, PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus ini juga akan di selaras kan dengan penutupan ruas jalan. Biasa ada 17 ruas jalan yang ditutup, saat ini hanya hanya 15 ruas jalan saja di tutup. Artinya dikurangi 2 ruas jalan. Ini berlaku mulai pukul 19.00 wita hingga 22.00 wita. Sedangkan untuk fasilitas olahraga dan pusat kebugaran,dibuka secara bertahap untuk jenis olahraga non kontak fisik, maksimal 25 persen dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Adapun batas operasional pukul 20.00 wita.

“Kami berharap semua aturan yang dikeluarkan pemerintah kota dapat di jalankan protokol kesehatanya. Karena, hal ini berurjuan untuk memutus mata rantai Covid 19, “tegasnya.(SIS).

Bagikan:

Related posts