Gubernur Keluarkan Ingub No 18, PPKM Level 4 Dilanjut hingga 2 Agustus dengan 8 Daerah

Loading

SAMARINDA, Swarakaltim.com,
Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang pada pidatonya Minggu (25/7) yang disiarkan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden.
“Maka Gubernur Kaltim pun menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 18 Tanggal 26 Juli 2021 untuk menyesuaikan dan mempertegas di wilayah provinsi Kaltim,” kata kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Dijelaskan bahwasanya ada 8 Kabupaten/Kota di Kaltim yang masuk PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

“Dimana telah ditetapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur terdapat 8 daerah yang masuk dalam level 4 ini yakni ; Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kab. Berau, Kota Samarinda, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Kutai Timur dan Kab. Penajam Paser Utara,” lanjutnya serius.

Bahkan sudah pula ditentukan target jumlah tracing tes per hari untuk meningkatkan testing dengan target positivy rate <10% dan tracing perlu terus dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

“Mudahan bisa dipatuhi daerah untuk target tracing yang telah ditetapkan yang terdapat di dua surat instruksi tersebut,” ucap Kadis Kominfo Provinsi Kaltim ini.

Selanjutnya ia mengajak semua dispilin mematuhi protokol kesehatan covid 19 serta mentaati apa-apa yang telah ditetapkan untuk daerah yang masuk level 4, dimana semuanya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran dan mengurangi kasus terkonfirmasi positif. (dho)