SAMARINDA, Swarakaltim.com – Percepatan penurunan stunting di Kota Samarinda pada 2026 diarahkan menjadi kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan intervensi sektor kesehatan, tetapi mendorong seluruh unsur yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mengambil peran sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua TPPS Kota Samarinda sekaligus Ketua TP PKK Kota Samarinda, Rinda Wahyuni Andi Harun, yang menekankan pentingnya keterlibatan seluruh stakeholder dalam upaya mempercepat penurunan stunting.
Menurut Rinda, stunting bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh satu instansi atau satu sektor. Dibutuhkan gerak bersama agar upaya pencegahan, pemantauan, hingga penanganan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Stunting bukan kerja satu pihak. Semua harus bergerak,” tekan Rinda kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Pesan tersebut sejalan dengan Surat Nomor 400.7.1/4267/100.19 tentang Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Kota Samarinda Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri.
Dalam surat itu disebutkan prevalensi stunting Kota Samarinda pada 2025 mencapai 17,13 persen, dengan 20.659 keluarga masuk kategori Keluarga Berisiko Stunting (KRS). Angka tersebut menjadi bagian dari dasar penguatan kebijakan dan kolaborasi dalam percepatan penurunan stunting.
Pemkot Samarinda juga mengacu pada target nasional penurunan prevalensi stunting menjadi 14,2 persen pada 2029. Untuk mendukung target tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan diarahkan menjalankan program secara terintegrasi, terarah dan berkelanjutan.
Rinda menjelaskan, banyaknya unsur yang dilibatkan dalam TPPS bukan sekadar memperluas daftar pihak yang terlibat, tetapi menunjukkan bahwa setiap stakeholder memiliki ruang kontribusi dalam percepatan penurunan stunting.
Karena itu, menurut Rinda yang juga ketua TP PKK Samarinda ini, pemahaman terhadap kebijakan dan arah program perlu dimiliki bersama. Dengan pemahaman yang sama, masing-masing pihak dapat menjalankan perannya tanpa berjalan sendiri-sendiri.
Surat tersebut juga meminta anggota TPPS dan seluruh stakeholder memahami sejumlah dokumen yang menjadi acuan pelaksanaan program.

Rinda menjelaskan, berbagai acuan tersebut diperlukan agar seluruh unsur memiliki pemahaman dan arah yang sama dalam menjalankan upaya percepatan penurunan stunting.
Dokumen yang menjadi acuan antara lain kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah, keputusan Wali Kota Samarinda tentang pembentukan TPPS, keputusan mengenai kelurahan lokus stunting 2026, serta kebijakan pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting.
Rinda menilai, keberadaan berbagai acuan tersebut penting untuk memastikan gerakan penurunan stunting memiliki arah yang jelas dan dapat diterjemahkan oleh masing-masing stakeholder sesuai kapasitasnya.
Sementara Wakil Ketua TPPS Kota Samarinda yang juga Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menjelaskan bagaimana kolaborasi tersebut perlu diterapkan di lapangan.
Menurut Neneng, setiap unsur memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, intervensi spesifik maupun intervensi sensitif perlu dijalankan sesuai peran masing-masing dan dikoordinasikan agar saling mendukung.
Dengan demikian, lanjut Neneng, penurunan stunting tidak cukup dilakukan melalui satu program atau satu sektor. Seluruh stakeholder memiliki kontribusi dan perlu bergerak bersama sesuai peran masing-masing.
Di tingkat keluarga, misalnya, Neneng mencontohkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memastikan tumbuh kembang anak tetap terpantau. Peran tersebut kemudian diperkuat melalui kader, posyandu, tenaga kesehatan, perangkat daerah dan unsur lainnya sesuai bidang masing-masing.
Pemantauan tumbuh kembang menjadi bagian penting dalam upaya mengetahui kondisi anak sejak dini. Posyandu menjadi salah satu ruang yang dekat dengan masyarakat untuk mendukung pemantauan tersebut sekaligus memperkuat edukasi kepada keluarga.
Dalam konteks yang lebih luas, Neneng menjelaskan bahwa intervensi penurunan stunting tidak hanya menjadi urusan perangkat daerah yang menangani kesehatan. Unsur lain juga dapat memberikan kontribusi sesuai kewenangan dan kapasitasnya.
Hal itu tercermin dalam susunan TPPS Kota Samarinda yang melibatkan unsur pemerintah dan Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kader, posyandu hingga media.
Di dalamnya terdapat unsur seperti Sekretaris Daerah, Kantor Kementerian Agama, BBPOM, BPS, Perumdam Tirta Kencana, camat, lurah, kepala puskesmas, PLKB dan PKB.
Perguruan tinggi yang tercantum antara lain Universitas Mulawarman, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Poltekkes Kemenkes Kaltim dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Dari unsur dunia usaha dan dukungan sosial, terdapat antara lain PLN Samarinda, Baznas Samarinda dan Hotel Horison Samarinda, sementara unsur masyarakat dan profesi mencakup TP PKK, Tim Pembina Posyandu, kader, ketua RT, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Ahli Gizi, Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan berbagai organisasi terkait lainnya.
Menurut Neneng, luasnya unsur yang dilibatkan harus diikuti dengan koordinasi dan pembagian peran yang jelas. Kebijakan yang sudah ditetapkan perlu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai tugas masing-masing.
Karena itu, pelaksanaan intervensi spesifik maupun sensitif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya percepatan penurunan stunting.
Rinda menambahkan, keterlibatan berbagai unsur tersebut pada akhirnya bermuara pada tujuan yang sama, yakni memperkuat upaya pencegahan dan mempercepat penurunan stunting di Kota Samarinda.
Dengan demikian, kebijakan percepatan penurunan stunting 2026 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi acuan untuk menggerakkan berbagai unsur dalam satu arah.
Pemerintah menyiapkan kebijakan dan koordinasi, stakeholder menjalankan peran sesuai bidangnya, sementara keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dari pelaksanaan di lapangan. Semuanya bergerak bersama untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Kota Samarinda.(dho)