BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan telah mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Hal ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Revisi perda IMTN tersebut, sebagai upaya upaya untuk perbaikkan pelayanan. Karena banyak menjadi keluhan masyarakat, akibat terlalu lama dalam kepengurusan,” kata Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja, Rabu (28/07/2021).
Tatang menjelaskan, adapun revisi perda IMTN ini, agar lebih sederhana, sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu proses pembuatanya. Selain itu, untuk mendukung program penanganan banjir yang menjadi prioritas Wali Kota , pihaknya juga akan melakukan perbaikkan koridor Sungai Ampal dan Ahmad Yani.
“Kemudian pembuatan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), yang jelas masuk program prioritas Pak Wali Sungai Ampal. Tapi kami kan penunjang untuk kajiannya saja, untuk operasionalnya di Dinas Pekerjaan Umum,” ujarnya.
Sedangkan untuk rencana detail tata ruang kota (RDTRK) sudah ada kesepakatan dengan DPRD. “Rencananya dalam waktu dekat kita mempunyai RDTRK, sudah sepakat ada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Balikpapan Alwi Al Qadri mengaku, sangat mendukung dihapuskan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN). “DPPRD mengharapkan IMTN itu dihapuskan, kita dukung saja, karena IMTN ini ribet ,” tegas Alwi.
Alwi menjelaskan, hasil rapat dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) diketahui bahwa pengurusan IMTN menyulitkan warga. Karena juga rawan terjadi sengketa.
“Masalah pengurusan IMTN yang rumit, apalagi kalau ada penyangga. Jadi pengurusan IMTN apabila ada penyanggah, itu 90 hari, itu juga tidak selesai. Bahkan ada IMTN sampai double. Jadi kita mendukung IMTN dihapuskan Karena sangat rentan untuk duplikasi,” tegasnya.
Perlu diketahui, adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) banyak dikeluhkan masyarakat sebab dalam perda tersebut surat segel yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN terlebih dahulu.
Perda IMTN yang diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel sebagai salah satu syarat meningkatkan status kepemilikan lahan menjadi sertifikat hak milik justru sering dikeluhkan warga.
Kedudukan secara integral sebenarnya IMTN ini legal standingnya dalam Undang Undang Pokok Agraria seperti apa, ternyata statusnya sama dengan segel. Dengan begitu, perda IMTN diakui kurang efektif sehingga perlu dilakukan evaluasi.(SIS)
Editor : Redaksi
Publisher : Rina