Sosialisasikan Perda No 7, Puji: Jangan Ada Celah untuk Narkotika

SAMARINDA, Swarakaltim.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan Samarinda Puji Setyowati menekankan pentingnya keluarga sebagai ujung tombak memerangi peredaran narkotika, sehingga jangan sampai menciptakan celah barang haram itu masuk ke lingkungan terkecil rumah tangga.

Hal ini disampaikan Puji dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim no 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Lamin Adat Dayak Museum Art dan Galery Syaharie Jaang Batu Cermin, Samarinda Utara, Rabu (11/8/2021).
“Perda no 7 ini tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang mana melalui Perda ini menggambarkan bagaimana upaya pemerintah bersama masyarakat untuk mencegah jangan sampai barang haram ini ada di keluarga, masyarakat dan diri kita,” ucap Puji dalam Sosper bagi warga Batu Cermin yang berbatasan dengan Kutai Kartanegara dengan dihadiri pula ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Syaharie Jaang bersama Srikandi Demokrat Kaltim serta Camat Samarinda Utara Syamsu Alam.

Oleh karena itu Puji menganggap pentingnya kegiatan yang berlangsung secara protokol kesehatan dilaksanakan di Batu Cermin, mengingat Kutai Kartanegara sebagai daerah kaya dan peredaran narkotika tidak lagi di tengah kota melainkan saat ini marak menyisir di pinggiran kota.
“Saya mengajak para kader-kader PKK, dasawisma, kader lingkungan untuk siap bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap sekelilingnya.

Perlu kewaspadaan dan kepedulian. Jangan sampai ada celah narkotika masuk di rumah tangga kita. Bangsa Indonesia, khususnya Samarinda harus terbebas dari narkotika,” tegas ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaltim ini.

Sementara kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Andayana senada yang disampaikan dengan Puji sebelumnya. “Sudah masuk bukan di kota saja, tapi desa-desa ataupun lingkungan RT di kelurahan-kelurahan.

Kenapa narkotika ini banyak peminatnya, karena diawali dengan gratisan. Jadi, jangan main-main dengan gratisan. Hari ini gratisan, setelah ketagihan berapapun harganya akan dicari,” ungkap Wisnu yang berasal dari Jawa Barat.
Ia menyebutkan jika di Kaltim penggunanya dimulai usia 13 tahun, di Jawa Barat malah berusia 9 tahun sudah pengguna. “Yang salah bukan anak-anaknya, tapi orang dewasa. Narkoba ini lebih bahaya dari terorisme dan korupsi, karena akibat narkoba bisa menghabiskan satu generasi,” tegasnya.
Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim Risma Togi M Silalahi menegaskan narkoba bukan hanya kerjaan BNN saja, tapi kerja semua, karena narkoba ada dimana-mana.

“Dimulai dari diri sendiri, keluarga, terlebih ibu-ibu. Kita adalah ujung tombak dari pencegahan narkoba. Sekarang zaman canggih, jadi di keluarga pun harus membentengi narkoba. Di zaman canggih ini, kita ibu-ibu harus berteman juga di medsos dengan anak-anak kita sendiri. Karena anak-anak kita curhatnya di medsos. Jadi kita bisa memantaunya, jangan sampai ketika ada masalah kita ibunya tidak tahu, hingga akhirnya anak kita terjerumus narkoba,” pesannya.
Ia menyampaikan pula ada istilah tiga (3) Ong bagi penyalahguna narkoba. Pertama, bohong, kemudian nyolong (mencuri, red) dan bengong.

Nasumber terakhir Ketua Badan Anti Narkotika (Banar) GP Ansor Kaltim Sumadi pun tak kalah menarik paparannya. Ia menyebut pemerintah menghadirkan Perda no 7 ini semakin menguatkan kepada masyarakat bahwa mereka benar-benar terlindungi dari peredaran narkotika. “Dalam perda ini tegas menyebutkan semua komponen dilibatkan agar narkotika tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Begitu pula pada pasal 3 Perda no 7/2017 menyebutkan tujuan ditetapkannya Perda ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.(dho)

Loading

Bagikan: