Warga Wajib Tahu GeNose C19 Tak Berlaku, Laporkan Jika Ada Pungli di Pintu Masuk Mahulu

Caption: Situasi penumpang speedbout saat menjalani pemeriksaan di pos Wasdalkes Memahak Teboq, yang merupakan pintu masuk ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sungai maupun darat masih diberlakukan memakai tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan menuju Kabupaten Mahakam Ulu. Padahal sebagai mana disampaikan publik, syarat tes Covid-19 GeNose sudah tidak berlaku sejak Juli 2021.

Hal ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Akan tetapi, GeNose masih diberlakukan oleh petugas jaga Pos Wasdalkes Memahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, yang merupakan pintu masuk perjalan orang ke Kabupaten Mahulu.

“Itu dulu aturan untuk pelaku perjalanan yang tidak membawa hasil pemeriksaan Lab sama sekali, maka dilakukan pemeriksaan GeNose pos wasdalkes sungai dan darat di wilayah Memahak Teboq. Karena GeNose sudah tidak berlaku, sekarang diganti pemeriksaan Swab Antigen bagi yang tidak membawa Surat Ijin Masuk atau Simas,” tutur Kepala Dinas P2KB yang juga Ketua TGC Covid-19 Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso, kepada Swarakaltim.com, Rabu (20/10/2021).

Tampak sepi keluar masuk orang di pos Wasdalkes Darat pintuk masuk Mahulu di wilayah Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, tepatnya di simpang 4 perusahaan milik PT RTC

Pria akrab disapa Teguh ini menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke Mahulu baik menggunakan transportasi darat dan sungai tidak lagi bisa menggunakan alat skrining Covid-19 GeNose C19. Sebab dari prinsif substantive masuk ke Mahulu wajib swab antigen.

“Harus ada Swab Antigen, kalau Simas itu syarat Administratif saja. Dalam keadaan tertentu pelaku perjalanan tidak sempat mengurus Simas, tapi ada membawa hasil swab antigen bebas dari Covid-19 tidak ada masalah, bisa saja masuk ke Mahulu namun harus menjalni karantina mandiri selama 5 hari,” sambung Teguh.

Ia juga menegaskan, terkadang petugas jaga di Pos Wasdalkes darat dan sungai kurang memahami aturan tersebut. Sehingga dirinya sering mendapat laporan terkait keluhan masyarakat yang hendak bepergian keluar masuk wilayah Mahulu.

Selain itu Teguh juga membeberkan terkai laporan warga menyangkut adanya pungutan liar (Pungli) di Pos Wasdelkes tersebut. Akan tetapi pihaknya belum mendapat bukti atas tindakan yang mempersulit warga pelaku perjalanan ke Mahulu.

“Sudah lama kami dengar kalau ada oknum di pos seperti itu. Namun belum ada bukti didapat. Untuk itu himbaun kepada warga Mahulu untuk melapor oknum tersebut ke aparat hukum. Sebab, sudah sering kita beri pembinaan ke petugas posnya, jangan menerima jenis apapun atas pemberian orang. Jika warga ada buktinya segera lapor ke pihak berwajib,” tandas Teguh.

Selain itu Teguh juga menjelaskan terkait pitnah atas pencatutan namanya yang memerintahkan petugas jaga di Pos Wasdalkes Memahak Teboq, untuk menahan 7 orang penumpang untuk tidak melanjutkan perjalanan karena tidak mengantongi Simas.

“Itupun saya baru tahu karena petugas Satpol PP nya malam hari baru menghubungi saya akan masalah itu. Makanya saya kasih tahu, mestinya saat ada masalah langsung komunikasi saya. Jadi saya bisa kasih arahan saat itu juga sesuai aturan yang benar,” pungkas Teguh.

Disisi lain, tim awak media yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kubar dan Mahulu atau (AJK) telah melakukan invistigasi terkait maraknya laporan dugaan pungli terhadap masyarakat di pintu masuk wilayah Kabupaten Mahulu.

Tak jarang sejumlah warga yang pernah mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh petugas jaga saat tidak menyerahkan uang jaminan berkisar Rp 50 hingga 100 ribu perorang, untuk kebutuhan pemeriksaan GeNose C19 jika tak bisa menunjukan Simas ke petugas jaga di pos wilayah tersebut.

“Sebenarnya pungli ini sudah lama tidak ada kami dari masyarakat yang berani melaporkan karena kami butahuruf aturannya. Karena jika tidak ada Simas walaupun ada Swab Antigen kami disuruh GeNose C19 dengan membayar uang jaminan sebesar Rp50 hingga 100 ribu perorang, kalau tidak pasti kita ditahan di pos itu,” tutur Lukman.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

www.swarakaltim.com @2024