Dishub Balikpapan Tertibkan Jukir Liar, Sebulan 10 Kali Razia

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan kota Balikpapan menertibkan juru parkir (jukir) liar sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Jalan Letjen Soeprapto, dengan intensitas rajia penertiban sebulan 10 kali. Hal ini sangat perlu di lakukan karena banyak laporan keluhan Masyarakat terkait maraknya keberadaan jukir liar di kota Balikpapan.

Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan hal itu. Kemudian Ia menjelaskan pihaknya kerap melakukan razia rutin hingga patroli terhadap keberadaan juru parkir liar di kota Balikpapan. Karena jujur liar ini diakui sangat meresahkan masyarakat tentunya. “Untuk penertiban juru parkir liar tidak hanya Dishub yang bergerak, namun semua stakholder harus ikut mendukung,” kata Sudirman, Rabu(27/10/2021).

Kemudian Sudirman mengatakan, pihaknya dalam penertiban jukir liar telah membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri dan satpol PP. Dalam melakukan razia dilakukan oleh tim gabungan dalam sebulan sampai 10 kali penertiban dengan sasaran jukir liar yang berada di jalan-jalan yang statusnya jalam kota seperti Ahmad Yani dan Letjen Soeprapto.
“Setiap melakukan penertiban jukir liar, tim gabungan selalu kucing-kucingan, sehingga diperlukan bantuan dari semua pihak baik kelurahan dan kecamatan untuk mendata titik titik parkir liar.Selanjutnya, data yang diserahkan kelurahan dan kecamatan akan di tindak lanjutin Dishub,” tegasnya.

Sudirman menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan dalam penertiban jukir liar, mereka memiliki personil untuk bergantian dalam bekerja. Sehingga, saat pagi hari jukir liar ditertibkan dan di tangkap, namun saat siang hari jukir liar berbeda orang. Sehingga hal ini menjadi kesulitan bagi Dishub untuk menertibkan para jukir liar tersebut.
“Saat ini jukir yang sudah masuk binaan sebanyak 60 persen dari keseluruhan.Artinya keseluruhan jukir binaan mencapai 125 orang yang tersebar di 45 titik di lokasi parkir,” katanya.

Sudirman menambahkan, salah satu kesulitan dalam merekrut parkir binaan adalah karena parkir liar merupakan pendapatan mereka. Sehingga tidak semua juru parkir mau dibina, lantaran takut kehilangan pendapatan. Padahal dalam hal ini Dishub hanya membina, sementara pembagian masih lebih banyak untuk juru parkir. Untuk bagi hasil atau gaji petugas parkir elektronik dengan parkir binaan berbeda. Petugas parkir elektronik mendapat gaji tiap bulan, sedangkan uang hasil retribusi parkir diserahkan pada UPT Pengelolaan Parkir Dishub.

“Untuk parkir binaan Dishub sistemnya bagi hasil 30 persen untuk kas Kota Balikpapan dan 70 persen untuk juru parkir. Sistem bagi hasil mengacu regulasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2006. Selain rompi dan tanda pengenal, jukir binaan juga dilengkapi karcis retribusi” tutupnya.(SIS)

Loading

Bagikan: