SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dikomando Wakil Ketua Bidang Hukum Dr Tumbur Ompu Sunggu SH MHum, sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Kaltim mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda di Provinsi Kaltim dalam rangka meminta perlindungan hukum, Selasa (16/11/2021).
Mereka mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait gugatan Konferensi Luar Biasa(KLB) kubu Moeldoko di PTUN Samarinda dengan perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT. Rombongan diterima Martinus Mindi, SH selalu Petugas PTSP PTUN Samarinda.
“Kami mewakili pengurus DPD Demokrat Kaltim memohon perlindungan hukum dan keadilan dengan menyerahkan surat permohonan perlindungan dan meminta keadilan ke PTUN Samarinda,” ucap Tumbur mewakili ketua DPD Partai Demokrat Kaltim saat mendatangi PTUN Samarinda.
Pengacara kondang bumi etam ini mengatakan dengan tegas menolak judicial review KLB yang diajukan kubu Moeldoko.
Selain itu, sebutnya kedatangannya sebagai upaya untuk meminta keadilan. Sebab, katanya KLB kubu Moeldoko tidak sah dan sudah ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Namun lanjutnya kedatangan mereka bukan untuk intervensi, tetapi hanya ingin ini dijadikan sebagai bahan refleksi dalam pemutusan perkara.
Tumbur juga mengirimkan surat salinan keputusan MA yang menolak gugatan Judicial Review AD/ART KLB kubu Moeldoko.
“Salinan Putusan MA bisa menjadi referensi bagi putusan PTUN,” tandasnya.
Seperti diketahui Partai Demokrat kubu Moeldoko sempat menggelar KLB yang kemudian menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Namun upaya itu gagal setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak dan menganggap KLB yang dilakukan kubu Moeldoko tidak sah.
Belum menyerah, Moeldoko lewat pakar hukum dan advokat Yusril Ihza Mahendra menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review Anggaran Dasar dan Rumah Tangga partai.
Upaya itu pun kandas setelah MA menolak Judicial review yang dilancarkan kubu Moeldoko. “Kami sebagai pengurus yang sah, yang juga terdaftar di Sistem Politik (Sipol) KPU. Jadi kami datang ke PTUN untuk menyelamatkan partai dari gugatan KLB kubu Moeldoko,” pungkas Tumbur.(dho)