TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Polemik mengenai kewajiban perusahaan menyerap 80 persen tenaga kerja lokal kembali mencuat dan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Untuk meredam kesalahpahaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan penjelasan resmi dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait regulasi yang berlaku, Selasa (9/3/2026) di Kantor DPRD Berau, Jalan Jend.Gatot Subroto.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa ketentuan 80 persen tenaga kerja lokal bukanlah kewajiban mutlak sebagaimana sering dipahami publik. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 2018 hanya mengatur bahwa perusahaan mengupayakan perekrutan tenaga kerja lokal selama memenuhi standar kualifikasi.
“Tidak ada kata ‘wajib’ pada aturan tersebut, yang tercantum adalah upaya maksimal untuk menyerap hingga 80 persen tenaga kerja lokal yang kompeten. Penafsiran yang tidak tepat inilah yang sering menimbulkan polemik,” ucapnya dalam rapat bersama DPRD Berau dan sejumlah perwakilan perusahaan.
Menurut Zulkifli, kesenjangan antara kebutuhan industri dan kemampuan tenaga kerja lokal masih menjadi tantangan besar. Industri membutuhkan SDM terlatih sesuai standar teknis, sementara tidak semua pencari kerja lokal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sektor usaha.
Meski demikian, tren penyerapan tenaga kerja lokal disebut terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Disnakertrans tahun 2025 dari 236 perusahaan yang terdaftar, jumlah pekerja lokal mencapai 28.739 orang atau sekitar 58 persen lebih dari total tenaga kerja sebanyak 48.476 orang.
Sementara pekerja non-lokal tercatat 19.692 orang atau sekitar 41 persen lebih, dan tenaga kerja asing sebanyak 45 orang yang kebanyakan mengisi posisi keahlian khusus.
“Angka ini menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya sudah melakukan upaya. Hanya saja target 80 persen itu belum realistis dicapai tanpa peningkatan kompetensi melalui pelatihan,” terang Zulkifli.
Ia juga mengapresiasi sejumlah perusahaan yang secara aktif memberikan pelatihan berbasis kompetensi bagi warga lokal. Namun demikian, pihaknya turut menyoroti adanya praktik rekrutmen yang berlangsung di luar mekanisme Disnakertrans, terutama melalui jalur organisasi masyarakat hingga lembaga kemasyarakatan.
“Kami tidak mengetahui proses itu karena tidak dilaporkan, bahkan kami tidak bisa memastikan apakah mereka benar-benar penduduk Berau atau bukan,” tegasnya.
Untuk menjawab persoalan kesenjangan kompetensi, Disnakertrans menargetkan penguatan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai strategi utama. Program pelatihan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan kemampuan tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
“Kami akan memperbanyak pelatihan dan sertifikasi agar pencari kerja lokal kita memiliki bekal yang sesuai standar perusahaan. Ini langkah konkret untuk meningkatkan angka serapan tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (Nht/Bin).