BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Guna mengantisipasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dipasar Pandasari kembali berjualan yang dilarang oleh pemerintah kota. Pemerintah kota Balikpapan melalui pengawasan Satpol PP memperpanjang jadwal pengoperasian posko gabungan hingga tahun 2022 mendatang.
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, berdasarkan jadwal yang ada keberadaan posko gabungan yang dibentuk berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Namun kini, posko gabungan kembali di perpanjang hingga ada kepastian relokasi PKL ke dalam bangunan pasar.
“Kami sementara berupaya akan memperpanjang posko gabungan di pasar Pandasari, sampai nanti pasar itu betul-betul jadi rehabnya. Seharusnya posko gabungan akan berakhir pada 31 Desember 2021 ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli kepada wartawan, Selasa (14/12).
Zulkifli mengaku, pihaknya menetapkan batas pengoperasian pokso gabungan sampai tanggal 31 Desember, karena adanya informasi bahwa sudah dimulai pembangunan minimal bagian bawah bangunan pasar. Sehingga diharapkan Desember ini, kondisi pasarnya sudah mulai jadi, dan mulai dilakukan penertiban. Hal itu dilakukan agar para PKL yang marak berjualan dengan menempati dagangannya di atas badan jalan dan trotoar dapat masuk ke dalam pasar, dan kondisi di sekitar Pasar Pandan Sari dapat lebih tertib.
“Sejauh ini sampai pertengahan Desember ini, tidak ada kegiatan atau upaya perbaikan bangunan pasar. Sehingga akan dilakukan jadwal perpanjangan jadwal posko gabungan dari yang ada saat ini. Termasuk aturan jadwal jam berjualan PKL yang telah diterapkan tetap diberlakukan maksimal pukul 10.00 Wita.” Tegasnya.
Zulkifli berharap, kepada para PKL untuk mentaati aturan yang diberlakukan pemerintah kota. Karena aturan yang dibuat ini untuk kepentinga semua pihak. Selain itu, PKL yang ditertibkan, agar pasar terlihat rapi dan tidak kumuh. “Kami meminta kepada para PKL untuk mendukung semua aturan pemerintah kota,” tutupnya.(*/SIS)