BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan kota Balikpapan memastikan tidak ada aturan khusus terkait pembangunan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan di jalan lingkungan atau perumahan. Adapun tujuan pembangunan polisi tidur adalah guna melambatkan laju kendaraan saat melintasi area tersebut.
“Kami tidak memiliki aturan khusus keberadaaan polisi tidur di kawasan perumahan. Namun bagi masyarakat yang akan membangun polisi tidur terlebih dahulu mendapatkan kesepakatan dari RT dan warga sekitar, sehingga dikemudian hari tidak ada perselisihan,” kata Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, saat di wawancarai media, Rabu(15/12/2021)
Sudirman menjelaskan,untuk pembangunan polisi tidur di jalan protokol utama tidak diperbolehkan, namun diperbolehkan pemasangan berupa pipa penggaduh.Adapun pipa pengaduh yang di jalan itu berwarna putih dan memiliki ketebalan yang sudah di atur oleh Kepolisian dan Dishub. “Pemasangan pipa pangeduh itu adalah kebijakan dari kepolisian dan Dishub dan dipasang sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sudirman menjelaskan, pipa pengaduh juga sama seperti polisi tidur yang dipasang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara atau mematuhi kecepatan, baik pengendara roda empat dan roda dua.
Lanjut Sudirman, pihaknya berharap kepada pengendara roda dua maupun empat untuk selalu mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas. Karena mengikuti aturan akan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, salah satu warga Balikpapan Wandhi mengaku, pihaknya mendukung keberadaan pipa penggaduh yang dipasang di jalan protokol guna mengantisipasi balap liar, bahkan dengan adanya pipa penggaduh ini, maka guncangan yang terjadi diharapkan dapat menjadikan para pengendara lebih waspada dan hati –hati serta meningkatkan kosentrasi saat berkendaraan.
Wandhi menjelaskan, pemasangan pipa penggaduh juga mengingatkan dan meningkatkan kesadaran untuk mematuhi kecepatan maksimal 40 kilometer/ jam. Sehingga hal ini dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas di jalan protokol.(*/SIS)