Besok Pagi Musda V Demokrat Kaltim, Plt Ketua DPD Jelaskan Aturan Baru

Teks: Plt ketua DPD Partai Demokrat Kaltim memberikan keterangan pers

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat (17/12/2021) besok pagi digelar di Hotel Aston Samarinda. Namun untuk Musda kali ini aturan sudah berbeda mengikuti AD/ART yang baru, dimana suara terbanyak belum menentukan terpilih sebagai ketua melainkan hanya mengantarkan untuk mengikuti Fit And Proper Test dan selanjutnya ditentukan oleh tim 3 yang berisikan Ketua Umum Demokrat, Sekjen Demokrat dan OKK Partai.

Demikian dikemukakan Plt Ketua DPD Demokrat Kaltim Mehbob dalam jumpa pers, di Hotel Aston Samarinda, Kamis (16/12/2021) sore tadi.

Mehbob menjelaskan, dalam pelaksanaan Musda ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Musda. Pertama, keamanan, kedua konsolidasi, ketiga, konsiliasi dan keempat soliditas.

“Dan ini yang kita gaungkan dan para pendukung kami harapkan bisa mensukseskan,” ujar Mehbob yang didampingi ketua Panitia Musda V Demokrat Kaltim Agus Aras.

Selain itu, lanjutnya berdasarkan hasil Kongres Demokrat di Jakarta pada Maret 2020 disepakati beberapa perubahan anggaran dasar dan peraturan organisasi.

Didalamnya berisi aturan terkait tata cara pemilihan ketua di masing-masing daerah. Melalui aturan terbaru diatur bahwa kandidat Ketua DPD di daerah wajib mendapatkan dukungan sebanyak 20 persen dari total DPC Demokrat yang ada.

“Jadi kita ga pakai AD/ART lama. Jadi tidak ada paradigma siapa paling banyak dia bakal menang,” jelasnya.

Lebih lanjut, yang dimaksud bukan suara terbanyak akan menang yakni bahwa proses penentuan ketua DPD akan ditentukan oleh tim 3 yang berisikan Ketua Umum Demokrat, Sekjen Demokrat dan OKK Partai.

“Dalam peraturan maksimal usulan akan diproses 14 hari. Yang lolos akan dilakukan Fit And Proper Test,” sambungnya.

Setelah itu dukungan tersebut divalidasi oleh tim tiga. “Kemudian diserahkan ke tim tiga fit and proper ttes menentukan lolos tidaknya. Walau pun ada dua kandidat dan nanti tidak layak ketum bisa melaksanakan musda ulang. Dan kami jadinya sangat hati hati dan tidak perduli suara terbanyak,” ucapnya.

Ia mengatakan Demokrat menginginkan figur ketua yang memang berkualitas dan bisa membesarkan partai.

Ditanya mengenai hak suara, Mehbob menegaskan bahwa pemilik suara sah yakni Ketua DPC Demokrat. Namun suara sah DPC dapat diwakilkan saat pemilihan berlangsung jika yang bersangkutan tidak dapat hadir di Musda.

“Kalau berhalangan bisa diwakilkan surat kuasa kepada yang ditunjuk,” imbuhnya.

Sementara untuk mengantisipasi dinamika politik yang mungkin memanas saat pemilihan, ia menyebutkan bahwa dalam aturan Undang-undang Politik diatur untuk menyelesaikan sengketa politik di Mahkamah Partai.

“Kalau ada perselisihan dinamika, itu sah dan tidak bisa diintervensi. Penyelesaian ada di Mahkamah Partai. Saya harap yang sudah diusulkan harap menjaga solidaritas siapapun kita sambut kejayaan 2024,” tegasnya.

Adapun dalam Musda ini ada dua kandidat yang menjadi ketua DPD Demokrat Kaltim. Kedua tokoh itu anggota DPR RI Irwan dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gaffur Mas’ud.

Masing-masing tokoh mendapatkan dukung dari DPC dan DPD. Irwan mendapatkan lima dukungan DPC dan 1 DPD. Sedangkan Abdul Gaffur Mas’ud memiliki delapan dukungan dari tingkat DPC. (dho)

Loading

Bagikan: