JAKARTA, Swarakaltim.com – Terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sah di jatuhi hukuman penjara sesuai putusan pengadilan Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg atas nama Terdakwa I Mukti Sulaiman dan Terdakwa II Ahmad Nasuhi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus, Rabu (29/12/2021).
Pada pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan Pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH,MH menjelaskan bahwa majelis hakim pengadilan negeri palembang Kls I.A khusus membacakan putusan yang amarnya yang menyatakan bahwa
terdakwa I Mukti Sulaiman dan Terdakwa II Ahmad Nasuhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Yang berbunyi menghukum Terdakwa I Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa I Mukti Sulaiman tetap berada dalam tahanan,” lanjutnya.
“Sedangkan Terdakwa II Ahmad Nasuhi juga di hukum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa II Ahmad Nasuhi tetap berada dalam tahanan,” ucapnya.
“Selain menjalankan hukuman Terdakwa I Mukti Sulaiman dan Terdakwa II Ahmad Nasuhi masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan kurungan,” katanya.
“Dalam keputusan pengadilan tersebut telah ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelasnya.
“Juga telah menetapkan kepada Terdakwa I Mukti Sulaiman dan Terdakwa II Ahmad Nasuhi agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah),” tuturnya.
“Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Palembang dalam surat tuntutannya menuntut agar Terdakwa I Mukti Sulaiman dituntut selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Terdakwa II Ahmad Nasuhi dituntut selama 15 (lima belas) tahun penjara,” paparnya.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Para Terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari,” pungkasnya. (AI)