Foto : Komisi 1 DPRD Kabupaten Kukar Suyono, saat di temui awak media di area Bendungan Marang Kayu, Jum’at (21/1/2022) tadi sore.
KUKAR, Swarakaltim.com – Pembangunan Bendungan Marangkayu di Kutai Kartanegara (Kukar) telah rampung, namun bendungan tersebut belum dioperasikan, dikarenakan pembebasan lahan yang tak kunjung selesai yang jadi kendala saat ini.
Seperti yang di sampaikan oleh anggota DPRD Kukar Suyono kepada awak media, bahwa hingga saat ini belum ada titik terang terkait pergantian lahan warga yang akan di gunakan saluran air bendungan tersebut.
“Memang sudah ada 71 Hektar yang sudah diselesaikan oleh pemerintah, namun masih ada beberapa hektar lagi belum di selesaikan,” lanjutnya.
“Jadi saat ini pemerintah belum membebaskan lahan warga sekitar 200 Hektar, yang katannya ada kaitannya dengan Hak Guna Usaha (HGU),” ucap Fraksi Partai PKB ini.
“Untuk itu, Saya meminta Dinas Pertanahan dan Pemerintah untuk segera mengecek keberadaan HGU itu,” tegasnya.
“Karena HGU ini tidak aktif lagi, dilihat apakah HGU ini ada bayar pajak dan tahun berapa bayarnya, serta masa nya sampai tahun berapa, dan itu wajib disampaikan ke masyarakat,” kata Suyono Dapil 3 termasuk di wilayah Kecamatan Marang Kayu ini.
Menurut Suyono, sudah 50 persen lahan ini dimiliki masyarakat, dikarenakan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) sudah ditinggalkan sejak tahun 2000 an.
“Jadi, Saya mohon dari Pertanahan tolong dicek izinnya HGU itu, karena sekarang 50 persen sudah dikuasai oleh masyarakat,” imbuhnya.
Suyono juga meminta pihak pemerintah dan Bidang Pertanahan untuk mempertimbangkan permasalahan itu.
“Saya anggap pembangunan Bendungan ini sia-sia, dikarenakan masalah lahan tanah belum tuntas ini dan terkesan mangkrak sehingga tidak ada pemanfaatan bagi masyarakat saat ini,” jelasnya.
Saat salah satu awak media menanyakan kepemilikan awal HGU, kembali Suyono menerangkan bahwa berawal PTP26 kemudian terjadi penciutan hingga menjadi PTP13, dan mana sejak dahulu HGU ini tidak berfungsi.
“Disini tidak ada kantornya ataupun petugasnya sejak ada tanaman awal di wilayah Kecamatan Marang Kayu,” tambahnya.
“Saya tinggal di sini sejak tahun 1982, dan tidak mengetahui dimana keberadaan kebun yang dimaksudkan oleh PTPN ini, tapi masih mengklaim ini miliknya,” paparnya.
“Dampaknya masyarakat yang sudah berkebun berpuluh-puluh tahun merasa diabaikan pembebasan lahan yang disebabkan pengakuan adanya HGU,” ungkapnya.
“Jika memang itu HGU, mana tanamannya dan mengapa sekian tahun dibiarkan saja, selain itu terkait keberadaan HGU ini semestinya pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Walaupun demikian pihak masyarakat merasa dirugikan karena sudah banyak yang telah ditanami bahkan telah di panen beberapa kali,” kata Komisi 1 DPRD Kukar ini.
“Saya berharap pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten jangan hanya melihat data saja tapi dicek kelapangan dampak yang ada ini,” pesannya.
“Hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak pemerintah terkait pembebasan lahan warga,” pungkasnya. (AI)