BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mempertanyakan anggaran pembangunan Fly Over di simpang lima Muara Rapak yang sudah dialokasikan di APBD Perubahan Provinsi Kaltim 2021. Namun kenyataanya saat akan disahkan tidak ada. “Pembangunan Fly Over masuk dalam anggaran pemerintah provinsi di karenakan jalan di simpang lima Muara Rapak masuk dalam jalan provinsi,” tegas Rahmad dalam rilisnya yang disampaikan di Aula Pemkot Balikpapan.Jumat(21/1/2022)
Rahmad mengaku, bagi awak media yang mempertanyakan di hilangkan anggaran pembangunan Fly Over pada APBD Perubahan Provinsi Kaltim, dapat mempertanyakan ke Gubernur Kaltim Isran Noor. “Kami akui keberadaan Fly Over sangat mendesak dikarenakan, Fly Over salah satu langkah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan beruntun di kawasan Muara Rapak,” katanya.
Lanjut Rahmad, pihaknya tidak menyalahkan Gubernur Kaltim terkait di tidak ada anggaran pembangunan Fly Over di APBD Perubahan Provinsi Kaltim, dikarenakan kemungkinan Gubernur Kaltim Isran Noor lebih memprioritaskan hal – hal yang mendesak.

Rahmad menegaskan, adapun langkah tegas pemerintah kota, agar insiden kecelakaan beruntun di simpang lima Muara Rapak tidak kembali terjadi yakni dengan mengeluarkan revisi Perwali jam edar kendaraan berat yang masuk kota Balikpapan.
“Peristiwa tabrakan beruntun di simpang lima Muara Rapak ini bukan pertama kali, namun kerap terjadi. Sehingga dari hasil rapat dan kesimpulan dari jajaran SKPD di Pemkot Balikpapan serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian telah diputuskan, merevisi Perwali jam edar kendaraan berat yang berlaku juga mulai malam ini, dimana Pemkot akan mengeluarkan surat edaran bahwa mulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA, kendaraan roda sepuluh di perbolehkan masuk ke jalan jalan di kota Balikpapan ,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, revisi Perwali sudah mulai berlaku malam ini, maka kendaraan truk roda sepuluh dilarang masuk kota Balikpapan dan kendaraan truk roda sepuluh dapat melintasi kota Balikpapan dengan melintasi jalan tol. Adapun aturan ini dilakukan, guna melindungi warga Kota Balikpapan dan tidak kembali terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan truk roda sepuluh tersebut. “Terkait pengawasan akan dilakukan Dinas Perhubungan kota Balikpapan dengan mendirikan pos pos sepanjang jalan Soekarno Hatta yang sudah di fungsikan kembali seperti di KM 13 dan KM 3,5. Nantinya pos pos ini akan mulai aktif malam ini juga,” katanya.
Dalam pengawasan akan berkoordinasi dengan Dirlantas. Rahmad menambahkan, terkait truk yang menabrak puluhan pengemudi di simpang lima muara rapak, diakui kelengkapan adminitrasi lengkap untuk Kir nya.(*/SIS)