Sertifikasi IG, Batu Loncatan Kembangkan Kakao di Berau

Foto suasana penyerahan Sertifikasi IG Kakao Berau ke Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dari dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim).

Diungkapkan Bupati Saat Menerima Secara Resmi Sertifikasi IG

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dengan Kakao Kabupaten Berau memperoleh Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) dari dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi peluang sebagai batu loncatan untuk lebih kembangkan Kakao di Bumi Batiwakkal kedepan. Meskipun akhir tahun 2021 disematkan Sertifikasi IG tersebut, namun secara resmi diserahkan kepada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, Rabu (9/2/2022) malam bertempat di Rumah Dinas Bupati Berau Jl Cendana Kecamatan Tanjung Redeb.

Menurut Bupati, keberhasilan Kakao sekarang ini luar biasa dan sangat membanggakan. Dengan adanya Sertifikasi IG sehingga produksi kakao yang dihasilkan petani Bumi Batiwakkal mendapat pengakuan secara nasional maupun internasional. Produk turunan dari Kakao ini tentu akan turut mengikat nama daerah karena setiap produk yang dihasilkan akan disertai dengan nama daerah sumber Kakao nantinya.

“Ini merupakan momentum bagi kita untuk lebih intens lagi dalam mengembangkan dan melakukan inovasi dalam peningkatan komoditi Kakao. Sekaligus memberikan kepastian terhadap pemasaran Kakao baik dalam maupun luar negeri. Peluang untuk mengambangkan Kakao terbuka luas sekarang, yang berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Berau umumnya, para pelaku perkebunana Kakao khususnya,” kata Petinggi di Berau tersebut.

Karena lanjut beliau, Indikasi Geografis (IG) ini merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. Dan tanda itupun dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

“Tujuan akhirnya dari pelaksanaan IG adalah untuk memastikan kualitas produk memenuhi standar yang telah ditetapkan baik secara lokal, nasional maupun internasional,” masih menurut Srikandi pertama mampu menjadi Bupati di Bumi Batiwakkal itu.

Nampak hadir dalam penyerahan sertifikasi IG, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Kaltim Siti Juriah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Berau Hendratno, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Perkebunan Berau Lita Handini, Ketua MPIG Kakao Berau Suharyono serta tamu undangan lainnya. (Nht/Fdl).

Loading

Bagikan: