BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) kota Balikpapan, Muhaimin yang dilakukan daring oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud serta di hadiri juga Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan , Budiono di Ruang Kerja Wali Kota Balikpapan, Rabu (23/2/2022).
Budiono usai mengikuti pelantikan Muhaimin sebagai PJ Balikpapan mengaku, Pejabat Sekda yang sudah dilantik dan diambil sumpah , sudah mempunyai kewenangan dalam menggunakan anggaran termasuk mengambil keputusan sesuai dengan tupoksinya Sekretaris Daerah sebagai pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi.
“Jangan sampai kekosongan Sekda ini sebelum ada pelantikan Sekda definitif mengganggu atau menghambat kinerja pelayanan Pemerintah Kota. Tentu ini kan harus berjalan,” katanya.
Ia kemudian menegaskan kalau pelaksana tugas tentu tidak ada kewenangan mengambil keputusan. Hari ini ditetapkan menjadi Pejabat Sekda bukan Sekda definitif,” tegasnya.
Budiono menjelaskan, pelantikan Pejabat Sekda dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan Pejabat Sekda.
Saat ini jabatan Sekda masih dalam open bidding atau seleksi maupun promosi jabatan publik secara terbuka. Selain itu juga, menunggu Surat Keputusan dari pemerintah Provinsi.
“Tidak boleh ada kekosongan harus menjalankan pelayanan yang penuh sebagai Sekretaris Daerah,” katanya.
Pejabat Sekda menjalankan tugas paling lama tiga bulan atau sampai ada hasil dari seleksi terbuka.
“Kalau proses open bidding cepat atau penetapan cepat bisa saja bergerak,” tutupnya.(*/SIS)