BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan mendukung menyambut baik dan siap mendukung segala kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanggangan Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, di mana dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Kami sangat mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang tidak memberlakukan tes Antigen dan PCR perjalanan laut, darat dan udara,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud, Kamis (10/3/2022).
Rahmad menjelaskan, dengan adanya kebijakan perjalanan tidak menunjukan lagi tes antigen dan PCR ini, tentunya merugikan kota Balikpapan yang merupakan pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN). Karena, akan banyak yang masuk ke Kaltim melalui Balikpapan dan akan menimbulkan peluang besar Balikpapan akan banyak terkonfirmasi Covid 19. “Saya tetap yakin dan ikhtiar Covid 19 akan sirna segera,” ungkapnya.
Walikota menjelaskan, pihaknya akan segera menyampaikan ke pemerintah pusat terkait pembebasan rapid antigen dan PCR ini, apakah akan ada solusi terbaik untuk kota Balikpapan. “Artinya dengan kebijakan ini ada plus dan minusnya, namun tetap prokes yang terpenting,” tegasnya.
Lanut Walikota, pemerintah kota tidak memiliki persiapan khusus di setiap pejabat datang ke Balikpapan untuk ke IKN. Karena kota Balikpapan sudah terbiasa di datangin oleh pejabat dari manapun baik presiden, menteri hingga lainya. “Dari dulu kita siap terus, karena kebiasaan datang tamu dan udah kayak biasa.tamu adalah rajadan tuan rumah maha raja,” jelasnya.
Walikota menambahkan, bagi masyarakat yang sudah di vaksin dua kali hingga booster, untuk tetap menjaga protokol Kesehatan secara ketat dan jangan mengangap remeh dengan adanya aturan perjalanan tidak tes antigen dan PCR.(*/SIS)