Foto Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kelompok Cipayung yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan eksternal kampus mengecam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau atas dibubarkan aksi penggalangan dana korban banjir di Sangatta, Kutai Timur, di beberapa titik jalan Kota Tanjung Redeb. Alasannya tersebut dinilai tidak memiliki izin. Adapun organisasi yang mengecam itu yakni, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Berau.
Disampaikan melalui press rilis, bahwa Satpol PP beralasan pembubaran penggalangan dana pada Sabtu (26/3/2022) lalu tersebut, tidak pantas dilakukan. Apalagi bertujuan untuk membantu warga yang terkena musibah. Seperti korban banjir di Sangatta belum lama ini. Menurut Ketua HMI Cabang Berau Alfian menyebut, pembubaran yang dilakukan oleh pihak Satpol PP karena tidak ada izin dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ataupun Dinas Sosial (Dinsos). Padahal kata dia, dalam rapat konsolidasi telah disepakati, aksi kemanusiaan tersebut, akan berlangsung 3 hari, yakni tanggal Sabtu (26/03/2022) sampai dengan Senin (28/03/2022). “Namun kita tidak menyangka belum ada satu jam aksi tersebut dibubarkan oleh Satpol PP,” ujarnya.
Padahal kata dia, Kelompok Cipayung di Kabupaten Berau bukanlah Gerakan yang bergerak secara khusus penyalur donasi. Sehingga, dalam setiap gerakan amal harus minta persetujuan dari BAZNAS ataupun Dinas Sosial. Dirinya pun meminta ketegasan Bupati Berau, dalam hal penertiban guna kenyamanan masyarakat, maka tidak boleh tebang pilih. Sebab jelas Alfian, Pembubaran penggalangan dana, dianggapnya telah mencoreng marwah keberadaan Kelompok Cipayung Bumi Batiwakkal. “Kelompok Cipayung disamakan dengan organisasi amal itu salah besar, bantu dipahami gerakan kemahasiswaan itu tidak bisa disamakan dengan organisasi amal,” tegasnya.
Dirinya juga mendesak Bupati agar segera mencopot Kepala Satpol PP, mengecam pembubaran aksi galang dana dan meminta Bupati untuk minta maaf kepada kelompok Cipayung Berau. Organisasi Cipayung kata dia, bukan organisasi dibawah BAZNAS ataupun Dinsos yang pergerakannya harus memiliki izin. Cipayung adalah organisasi kemahasiswaan. “Ada pemahaman yang salah dengan ini. Kami ingin Kasatpol PP dicopot saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani menegaskan, apa yang dilakukan oleh para mahasiswa menyalahi aturan. Pasalnya, saat melakukan penggalangan, tidak memiliki izin untuk melakukan aksi penggalangan dana tersebut. Selain itu, menurut Anang, saat aksi penggalangan dilakukan, tidak ada satupun menggunakan atribut, yang menandakan mereka mahasiswa. “Itu salah paham saja itu, mereka atas nama Mahasiswa melakukan giat. Tapi tidak koordinasi dan izin dengan instansi terkait. Harusnya ada koordinasi,” kata Anang, Senin (28/3/2022).
Beliau menerangkan, sebenarnya dari pihak Satpol PP tidak melarang giat penggalangan dana. Apalagi bertujuan untuk membantu masyarakat byang terdampak musibah, seperti yang terjadi di Sangatta. Namun yang perlu juga dipahami, mereka hendaknya juga koordinasi dengan Dinas Sosial dan Satpol PP. Jika ada koordinasi dari awal, tentu hal itu tidak akan terjadi. Apalagi kegiatan tersebut dilakukan di perempatan lampu merah. Dikhawatirkan, karena giat tersebut menimbulkan gangguan lalu lintas. “Niatnya baik, dan kami mendukung dan memberikan pengamanan untuk kelancarannya. Artinya, sepanjang giat itu dikoordinasikan dan mendapat restu dari Dinas Sosial amupun Baznas, silakan lanjut,” jelasnya.
Adapun kronologis permasalahan itu, berawal dari anggota Satpol PP, melakukan giat rutin patroli untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat. Yang menjadi rutinitas Pol PP. Namun di salah satu titik perempatan lampu merah, terdapat sejumlah mahasiswa yang sedang melakukan penggalangan dana saat itu. “Sekali lagi Kami tidak membubarkan, kalau itu mau dilanjutkan, silakan. Tetapi koordinasi dulu,” pungkas Anang Saprani. (Nht/Fdl)