JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka membangun inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (30/3/2022).
Pesan ini di tujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar beserta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kalbar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Dr. Ketut Sumedana, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejati Kalbar saat melakukan Kunjungan Kerja (Kungker).

Dan berdasarkan Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 505/180/K.3/Kph.3/03/2022” yang di keluarkan oleh Kapenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana yang menyatakan bahwa Jaksa Agung RI Burhanuddin berpesan antara lain ;
- Kalbar merupakan wilayah perbatasan langsung dengan Negara lain dengan terbukanya border-border besar dan jalur tikus yang berada di luar pantauan petugas, maka diharapkan perlunya ada pengawasan (monitoring) untuk menjaga komoditas dalam Negeri terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan produksi rumahan.
- Jangan sampai ada pegawai yang mengganggu dan bermain proyek di Pemerintah Daerah atau proyek pusat, dan akan dilakukan tindakan tegas apabila ada yang terbukti melanggar, oleh karenanya ini harus menjadi perhatian khusus.
- Penggunaan produk lokal minimal 40% di proyek-proyek daerah dalam pendampingan dan pengamanan proyek di daerah untuk menjadi perhatian dan menjadi bahan evaluasi serta masukan kepada Pemerintah Daerah. Seluruh insan Adhyaksa bertanggung jawab atas citra positif Kejaksaan, dan bangun inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik.
- Kinerja Kejaksaan RI terutama pejabat struktural juga diukur bukan saja penanganan perkara khusus tapi juga akan diukur dari penggunaan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum. Maka, media sosial yang dimiliki oleh seluruh satuan kerja dapat digunakan untuk mempublikasikan seluruh kinerja sehingga seluruh masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan karena ini merupakan hal yang penting. (K.3.3.1/AI)