Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Terdakwa Kasus Seragam Sekolah Disdikbud Kubar Dituntut 20 Tahun Penjara

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali menyampaikan siaran pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar tahun 2018 lalu.

Siaran pers yang dilangsir Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Pangabean, pada pukul 17.37 WITA, Rabu (13/4/2022), dengan Nomor : PR-11/O.4.19/Dti.1/04/2022, terkait sidang perdana perkara Tipikor pengadaan seragam sekolah Disdik Kubar tahun 2018.

Dimana pada hari Selasa 12 April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar, menggelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Samarinda secara daring, dengan agenda pembacaan dakwaan tindak pidana korupsi tersebut, atas nama terdakwa Yakobus Yamon dan Brill Abraham Marludi.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Namun para terdakwa dan penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi maupun keberatan atas dakwaan JPU Kejari Kubar. Sehingga sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 19 April 2022 di PengadilanTipikor pada PN Samarinda dengan acara pemeriksaan saksi.

Menurut siaran pers langsir ke awak media di Sendawar, kedua terdakwa terancam dengan pasal berlapis. Dengan melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan media ini sebelumnya, kedua terduga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan langsung dilakukan penahanan. Hal itu berdasarkan surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Nomor: PRIT-108/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Nomor: PRINT-107/0.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022.

Sehingga berdasarkan surat penahanan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dang langsung menempati rumah tahanan di Mapolres Kubar selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 07 hingga 26 Februari tahun 2022 ini.

Selanjutanya pada awal Maret (8/3/2022). Kejari Kubar telah menerima uang pengganti kerugian negara kasus proyek pengadaan seragam sekolah tersebut dari keluarga kedua terdakwa pada 8 Maret 2022.

Dengan pengembalian uang oleh kedua terdakwa sebesar Rp522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen), sesuai dengan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim.

Pengambalian hasil kerugian uang negara tersebut yang diterima Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor di ruang kerjanya, di setorkan melalui rekening Kas Negara. Oleh karena itu, Kejari Kubar telah menepati janjinya kepada publik, bahwa proses hukum tetap berlanjut, walaupun kerugian uang negara telah dipulihkan.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: