Foto Jumpa Pers saat Kapolres menjelaskan kasusnya, dimana Tersangka IW dihadirkan
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Seorang wanita IW (22) yang merupakan muncikari bertarif Rp 300 ribu diringkus Polres Berau karena juga menjajakan anak dibawah umur. Aksi tersebut didapatkan petugas saat razia dibeberapa hotel di Tanjung Redeb, akibat melakukan praktik prostitusi selama ramadan.
Melalui konferensi pers, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menuturkan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau saat itu sedang melaksanakan patroli malam dan razia rutin. Saat melakukan razia di sebuah hotel di Tanjung Redeb, pihaknya mendapati pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel tersebut. Bahkan perempuan yang ditemukan bersama pria yang lebih tua darinya itu masih dibawah umur. “Saat ditanyakan, ternyata pria tersebut mendapatkan gadis tadi melalui perantara seorang muncikari,” ucap Anggoro kepada awak media di Ruang Video Conference Polres Berau Jl Pemuda Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (18/4/2022).
Saat dilakukan penyelidikan pihaknya mendapati IW (22) ternyata merupakan muncikari anak dibawah umur tersebut. Ia pun segera diringkus pihak kepolisian. “Cara kerjanya, IW mencarikan anak dibawah umur untuk diajak berhubungan seksual dengan laki-laki,” ujarnya. Wanita yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, kata Anggoro, setelah mendapat pelanggan serta anak tadi, keduanya diajak check in di hotel melalui tersangka. IW mengaku dirinya dengan korban memang saling kenal. “Biaya yang dipatok adalah Rp 300 ribu. Jadi tersangka dapat keuntungan Rp 100 ribu, sementara korbannya dapat Rp 200 ribu,” ucap Anggoro.
Dari pengakuan tersangka, tutur orang nomor satu di Polres Berau itu, aksinya itu baru dilaksanakan sekali. “Tapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan, sudah berulang kali. Sementara masih kita dalami kembali kasus ini,” lanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Nht/Fdl/***)