Polres Kubar Tetapkan 5 Tahanan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Hendrikus

Caption: Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Persaulian Sirait dan Kasat Reskrim Iptu Jumadi, dalam Pres Release pengungkapan kasus penganiayaan oleh sesama tahanan Polres Kubar, Rabu (4/5/2020).

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan sesama tahanan hingga menyebabkan meninggal dunia.

Kelima tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka itu sedang menjalani proses persidangan dengan inisial nama, RM, RS, BM, RF dan JN. Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, dalam keterangan pers release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Kubar, Rabu (4/5/2022).

Menurut Yusuf, kelima tahanan ini kemudian ditetapkan kembali menjadi tersangka dengan perkara penganiayaan terhadap tahanan yang meninggal bernama Hendrikus Pratama (41) warga Kampung Ngenyan Asa, Barong Tongkok. Kelima tersangka ini dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Yusuf juga mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan petugas atas tewasnya tahanan kasus ilegal BBM subsidi tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan internal melibatkan Propam Polda Kaltim. Sehingga dari 25 tahanan yang diperiksa mengerucut jadi 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah periksa baik dari Propam Polres maupun Propam Polda Kaltim perihal pelaksanaan penjagaan tahanan oleh anggota Polres Kubar. Karena ada kelalaian saat piket jaga, maka 4 orang anggota dikenakan sanksi tindak disiplin kepolisian,” tutur Yusuf.

Sanksi tersebut, menurut Yusuf diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang sudah lalai dalam bertugas maupun tindak pidana, akan di sidang kode etik kepolisian.

“Penganiayaan itu terjadi saat korban bersama tahanan lainnya sedang melakukan olahraga. Maka terkait dugaan ada polisi yang terlibat dalam penganiaan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan cctv tidak ada anggota yang terlibat,” tegas Yusuf.

Untuk itu Yusuf menghimbau kepada keluarga dan masyarakat agar menjaga kondusifitas kamtibmas terkait kasus tersebut. “Oleh karena itu kiranya dapat menghormati proses hukum dengan menunggu hasil autopsi sebagai kelengkapan barang bukti. Percayakan ini semua kepada Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya seorang tahanan (Hendrikus Pratama) meninggal dunia setelah mendapat penangguhan penahanan untuk kebutuhan dalam perawatan medis diruangan bengkirai kelas 3 RSUD Harapan Insan Sendawar, sekira pukul 11.00 WITA, Sabtu (24/4/2022).

Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina

Loading

Bagikan: