BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Pendapatan Daerah optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP 850 miliar dapat terealisasi. Meskipun diakui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan 2022 hingga bulan April atau triwulan pertama baru mencapai Rp 140 miliar dari target sebesar Rp 850 miliar atau baru sekitar 23 persen.
“Realisasi pajak daerah di triwulan pertama, Alhamdulillah sudah mencapai 23 persen. Namun target kita 25 persen,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan,” ujar Idham kepada awak media, Jumat (6/5/2022).
Idham menjelaskan, dirinya memastikan tidak tercapainya 25 persen, karena kartu pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) baru didistribusikan ke para RT se-Balikpapan dan akan diberikan ke warga. “Pembukaan pembayaran PBB akan dibuka bulan ini,” tegasnya.
Lanjut Idham, untuk PAD pajak lainya telah melebihi target dengan persentase mencapai 30 hingga 40 persen. Jadi secara umum kalau kita persentase 25 persen sudah tercapai. “Untuk target PAD pada tahun 2022 ini, mencapai Rp 850 miliar. Kami optimis untuk tahun ini PAD kita akan bisa tercapai. Sebab PBB besar targetnya kurang lebih Rp 200 miliar,” katanya.
Idham menambahkan, guna menargetkan PAD sebesar Rp 850 miliar, maka Dispenda akan mengoptimalkan objek-objek baru terkait dengan PBB. Kemudian pendataan wajib pajak seperti restoran. Sebab ekonomi di kota Balikpapan sudah mulai membaik. Bukan hanya restoran, menurutnya, cafe dan hotel saat ini juga sudah mulai ramai dan hotel sudah mulai banyak kegiatan dan pengunjungnya.Artinya ekonomi di kota Balikpapan sudah mulai tumbuh kembali. Jadi itu bisa kita manfaatkan.
“Kami juga akan melakukan pendataan kepada objek-objek baru dan melakukan pendataan kembali, agar objek-objek yang belum terdata, bisa dapat terdata dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Subari meminta agar besaran tarif pajak hiburan di Kota Balikpapan tetap dipertahankan. Meskipun ada masukan dari beberapa pengusaha hiburan yang mengaku keberatan dengan besaran tarif hiburan yang diberlakukan. Karena besaran tarif pajak hiburan sebesar 60 persen dinilai terlalu memberatkan.
“Tingginya tarif hiburan yang diterapkan, dinilai sangat penting dalam mendukung penerapan visi Kota Balikpapan sebagai kota Madinatul Iman. Selain itu, tarif hiburan tidak perlu diturunkan, cukup dilakukan penyesuaian tarif pajak hiburan,” tegasnya.
Subari menjelaskan, penerapan kebijakan penurunan pajak hiburan malam yang tentunya akan berdampak terhadap kota Balikpapan. termasuk menyangkut penerapan sisi kota Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman.
“Kami berharap tidak banyak perubahan dalam penerapan pajak hiburan ini kalau bisa masih berkisar pada angka sekitar 60 persen kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung upaya penetapan kota Balikpapan sebagai kota madinatul iman,” ujar politisi PKS tersebut.
Subari menyampaikan, untuk saat ini, pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan melakukan akselerasi dengan Bapemperda dalam hal penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.(*/db)