SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Kaltim khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini masih berlaku sesuai surat edaran Gubernur Kaltim tentang WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga terkait statemen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo bagi ASN pasca cuti/libur lebaran, tidak perlu dibuatkan surat edaran baru.
Seperti disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo agar instansi pemerintah bisa memberlakukan WFH selama sepekan sejak Senin (9/5/2022), pasca libur Lebaran 2022.
Menpan juga menyarankan seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar mengatur pembagian jadwal, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Edaran dari Gubernur Kaltim tentang WFH kan belum dicabut, jadi masih berlaku,” kata Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno, saat di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Ahad (8/5/2022).
Dan pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Kaltim, menurut Deni, bisa ditindaklanjuti masing-masing perangkat daerah sesuai kondisi lingkup kerjanya.
Karenanya, Deni menegaskan pemberlakuan WFH di Kaltim tidak perlu dibuatkan surat edaran baru, sebab yang ada belum dicabut atau masih berlaku. Hanya saja perlu direspon baik oleh setiap perangkat daerah sesuai kondisi pandemi yang memang belum berakhir.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Kaltim ini pun menyebutkan data terkini kondisi pandemi di Benua Etam, Sabtu per 7 Mei 2022, dimana tidak ada lagi kabupaten dan kota berada di zona merah. “Kemarin, ada tiga daerah zona hijau (Mahakam Ulu, Samarinda dan Paser), sisanya zona kuning,” sebutnya.
Selain itu, hanya ada tiga terkonfirmasi positif Covid-19, yakni dua kasus di Balikpapan dan satunya di Kutai Barat. Sehingga berdasarkan data yang diperoleh menurut Deni, kondisi pandemi di Kaltim sudah sangat landai dan semakin terkendali.
“Jadi masing-masing perangkat daerah menyesuaikan saja surat edaran Gubernur yang memang belum dicabut,” pungkasnya.(yans/her/adpimprovkaltim/adv/aya/sk)