TPU Kejari Malang Terima Penyerahan Tanggung Jawab 3 Orang Tersangka Beserta BB Tahap II Atas Tindak Pidana Penipuan .

JAKARTA, Swarakaltim.com – Tim Penuntut Umum (TPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang atas nama 3 (tiga) orang tersangka yang terkait dalam tindak pidana penipuan dengan Mengaku mengatasnamakan Jaksa di Instansi Kejaksaan RI.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor: PR –739/032/K.3/Kph.3/05/2022″ yang menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama, Tersangka FRA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sedangkan
tersangka RP yang disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan BB Tahap II ini, telah dilakukan penahanan,” ucapnya.

“Untuk tersangka ketiga tersangka (FRA, DTM, dan RP) telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022,” ujarnya.

“Dan usai serah terima tanggung Jawab tersangka beserta BB, TPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Negeri Malang,” jelasnya.

Sebelumnya, sambung Kapenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menambahkan bahwa 3 (tiga) orang Tersangka tersebut diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis 17 Maret 2022 lalu.

“Karena ketiganya diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah),” bebernya.

“Dan dalam acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: