Pedagang Sapi dan Kambing di Larang Berjualan di Jalan Protokol

Loading

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengeluarkan edaran ke Kelurahan terkait jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. Dimana para pedagang sapi untuk mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah kota. Pemkot telah mengatur lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan hewan kurban. Diantaranya tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Surat edarakan akan kita sebar, num berkoordinasi terlebih dahulu koordinasi dengan Kabag Pemerintahan untuk surat edarannya,” ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli saat dikonfirmasi media, Rabu (15/6/2022).

Lanjut Zulkifli, berdasarkan aturan dan edaran nanti, pedagang hewan kurban musiman wajib mengantongi izin dari kelurahan dan Kecamatan di lokasi mereka berdagang.

“Para pedagang musiman hewan kurban harus mengantoni izin secara sederhana, cukup surat keterangan kelurahan dan kecamatan. Jadi ada beberapa persyaratan lokasi itu sudah pinjam atau sewa dengan pemilik lahan,” tegasnya.

Zulkifli menjelaskan, adapun sangsi bagi pedagang sapi dan kambing yang tidak mengantongi izin berjualan seperti aturan didalam edaran, maka dapat ditutup paksa usahanya.

“Sanksinya kami bubarkan. Ini kan hanya musiman saja karena tidak ada izin secara permanen. Izin tempat saja hanya untuk beberapa minggu,” tegasnya.

Adapun lokasi jalan yang tidak diperbolehkan berdagang hewan kurban adalah jalan protokol Balikpapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni mengatakan dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat pasokan hewan kurban yang masuk ke Balikpapan menjadi berkurang. Sementara, jelang hari raya Idul Adha tahun 2022 ini permintaan hewan kurban meningkat.

“Kota Balikpapan untuk hewan kurban membutuhkan sekitar 3.000 ekor sapi. Namun, saat ini stok yang ada baru sekitar 1.300 ekor. Sehingga masih membutuhkan 1.700 ekor,” ujarnya.

Heria menjelaskan, untuk memenuhi kekurangan tersebut, maka harus didatangkan dari luar daerah. Sementara untuk ternak dari Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Selatan, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena lockdown setelah terkontaminasi wabah PMK.

“Kami mendapatkan kabar untuk sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi sudah bisa masuk ke Balikpapan. Dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di daerah asal dan tiga hari di Balikpapan,” ujarnya.

Lanjut Heria, pihaknya memastikan bahwa sapi tersebut tidak menunjukkan gejala klinis seperti demam sampai 41 derajat, mulutnya sariawan dan pecah-pecah, air liur netes berlebihan dan kuku kaki melepuh.Kendati demikian, pihaknya akan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit PMK terhadap hewan ternak yang ada di Kota Balikpapan.

“Untuk Berau itu memang belum masuk ke sini tapi kita kan waspada, karena kota tetangga kita atau inliner kita sudah ada yang terpapar virus PMK ini. Tapi masih gejala klinis dan menunggu hasil lab,” kata Heria.

Guna mengantisipasi masuknya penyakit PMK dibalikpapan, maka pihaknya akan memperketat serta berkoordinasi dengan Balai Karantina, dengan menjalankan benar-benar SOP sebelum hewan ternak masuk ke Balikpapan. Di antaranya harus dilakukan karantina dan ketika datang ke sini juga harus di karantina.

“Sebelum dikeluarkan surat sertifikat dari karantina bahwa hewan tersebut layak untuk dipasarkan atau dikonsumsi maka kita tidak akan surat kesehatan hewan. Dan kami menyampaikan kepada masyarakat belilah hewan kurban yang sudah ada sertifikatnya cari Dinas,” tutupnya.(*/db)