Kembali Melanggar Hukum, Akhirnya Residivis Pencurian Motor Diringkus Petugas

Foto saat TSK I saat didampingi petugas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Pengalaman ternyata bukan hal berharga bagi seorang pemuda berinisial I (34) warga jalan Durian II Kecamatan Tanjung Redeb tersebut, sudah merupakan residivis karena melakukan pencurian motor namun kembai melanggar hukum kasus yang sama. Dimana kali ini I kembali harus diringkus petugas Polres Berau akibat mencuri 1 unit motor Yamaha Aerox pada Jumat (28/5/2022) lalu.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry melalui KBO Reskrim IPTU Budi Raharjo didampingi Kaur Identifikasi IPDA Siswanto mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sudah melakukan aksi serupa selama 5 kali di Bumi Batiwakkal dan 5 kali di Samarinda.

“Selain itu pelaku juga melakukan aksi penggelapan. Motor hasil curian dijual pelaku ke luar Tanjung Redeb dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya Iptu Budi Raharjo kepada awak media, Senin (20/6/2022). Beberapa kasus pencurian yang terjadi dilakukan pelaku dengan menggunakan kunci T dan ada beberapa yang didorong selanjutnya dibuatkan kunci duplikat, dan ada pula yang langsung dibawa kabur karena pemilik motor tidak atau lupa lepas kunci motornya.

Sementara itu, dijelaskannya awal mula kejadian pencurian motor yamaha Aerox yang terjadi pada hari jumat tanggal 28 Mei 2022, dimana pencurian terjadi saat istri korban bangun untuk membersihkan rumah dan beres-beres rumah sambil menyapu diruang tamu. “Kemudian saat istri korban menyapu sampai halaman rumah dan membuka pintu, istri korban tidak melihat motor miliknya tersebut terparkir didepan rumah,” ungkapnya.

Lanjut beliau, karena melihat motor tidak ada, istri korban masuk kamar dan membangunkan korban untuk memberitahukan kejadian tersebut, setelah bangun, istri korban bertanya keberadaan motor dan korban memberitahu jika motor ada diluar rumah. “Karena melihat kunci motor tergantung didalam rumah dan motor tak ada diluar, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Berau,” ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta. (Nht/***)

Loading

Bagikan: